Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), Fungsi dan Macam-macam Jenis Contoh Lembaga Keuangan Bukan Bank (Non Bank)
November 02, 2016
Edit
Berikut ini adalah pembahasan tentang lembaga keuangan bukan bank yang meliputi Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank, macam macam Lembaga Keuangan Bukan Bank, jenis jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank, contoh Lembaga Keuangan Bukan Bank, lembaga keuangan non bank, fungsi lembaga keuangan bukan bank, contoh lembaga keuangan non bank, pengertian lembaga keuangan non bank, pengertian lkbb, macam macam lembaga keuangan non bank, lembaga keuangan non perbankan.
Baca selengkapnya: Contoh dan Mekanisme Leasing
Baca selengkapnya: Instrumen dan Pelaku Pasar Modal
Baca selengkapnya: Macam-macam Jenis Asuransi beserta Contohnya
Baca selengkapnya: Ciri-ciri, Tujuan dan Produk-produk Pegadaian
Tujuan koperasi simpan pinjam antara lain mendidik para anggota untuk lebih hemat, melayani anggota yang membutuhkan pinjaman, membimbing para anggota untuk memanfaatkan uang pinjamannya untuk kegiatan produktif, serta menyelamatkan anggota dari cengkeraman lintah darat.
Baca selengkapnya: Manfaat dan Tujuan Dana Pensiun
Jadi, lembaga pembiayaan konsumen adalah kegiatan usaha pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang-barang kebutuhan konsumen dengan cara pembayaran angsuran atau berkala. Contoh: FIF, Busan Automotif Finance (BAF), ADIRA, dan lain-lain.
Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
Lembaga keuangan bukan bank adalah suatu badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat terutama guna membiayai in estasi perusahaan.
Fungsi dan Tujuan Lembaga Keuangan Bukan Bank
Tujuan lembaga keuangan nonbank adalah untuk mendorong perkembangan pasar modal serta membantu permodalan perusahaanperusahaan ekonomi lemah.
Macam-macam Jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank
Berikut ini adalah beberapa contoh lembaga keuangan bukan bank, yaitu;
a. Lembaga Pembiayaan Sewa Guna Usaha (Leasing)
Leasing adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee (nasabah) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.Baca selengkapnya: Contoh dan Mekanisme Leasing
b . Pasar Modal (Bursa Efek)
Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, dan lembaga profesi yang berkaitan dengan efek. Istilah lain bagi pasar modal adalah bursa efek. Adapun efek artinya surat-surat berharga.Baca selengkapnya: Instrumen dan Pelaku Pasar Modal
c . Asuransi
Di Indonesia pengertian asuransi menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, di mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. Uang pertanggungan yang dibayar nasabah disebut premi.Baca selengkapnya: Macam-macam Jenis Asuransi beserta Contohnya
d . Pegadaian
Pegadaian adalah suatu lembaga keuangan yang memberikan pinjaman kepada nasabah dengan jaminan barang atau surat-surat berharga.Baca selengkapnya: Ciri-ciri, Tujuan dan Produk-produk Pegadaian
e. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang usahanya bergerak di bidang simpan pinjam. Kegiatan usaha yang dilakukan oleh koperasi simpan pinjam adalah melakukan usaha penyimpanan dan peminjaman uang untuk keperluan para anggotanya.Tujuan koperasi simpan pinjam antara lain mendidik para anggota untuk lebih hemat, melayani anggota yang membutuhkan pinjaman, membimbing para anggota untuk memanfaatkan uang pinjamannya untuk kegiatan produktif, serta menyelamatkan anggota dari cengkeraman lintah darat.
f. Dana Pensiun
Menurut UU No. 11 Tahun 1992, dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.Baca selengkapnya: Manfaat dan Tujuan Dana Pensiun
g. Lembaga Pembiayaan Konsumen
Lembaga pembiayaan adalah badan-badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat.Jadi, lembaga pembiayaan konsumen adalah kegiatan usaha pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang-barang kebutuhan konsumen dengan cara pembayaran angsuran atau berkala. Contoh: FIF, Busan Automotif Finance (BAF), ADIRA, dan lain-lain.
Baca juga: Batas Usia Pensiun PNS Terbaru