Pengetian Dana pensiun, Manfaat dan Tujuan Dana Pensiun serta Batas Usia Pensiun PNS Terbaru

Berikut ini adalah pembahasan tentang dana pensiun yang meliputi pengertian dana pensiun, kegiatan dana pensiun, tujuan dana pensiun, asuransi dana pensiun, batas usia pensiun pns, manfaat dana pensiun, fungsi dana pensiun, usia pensiun pns 58 tahun, dasar hukum dana pensiun, definisi dana pensiun.

Pengertian Dana Pensiun

Apakah yang dimaksud dana pensiun?
Menurut UU No. 11 Tahun 1992, dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.
Kegiatan dana pensiun adalah memungut dana dari iuran yang dipotong dari pendapatan/gaji pengawai setiap bulan selama seseorang masih aktif bekerja. Iuran tersebut dibayarkan kembali bila pegawai sudah tidak bekerja lagi (pensiun).

Manfaat dan Tujuan Dana Pensiun

Tujuan diberikannya dana pensiun bagi karyawan antara lain untuk memberikan penghargaan kepada para karyawan yang telah mengabdi di perusahaan tersebut, meningkatkan motivasi karyawan, serta meningkatkan citra perusahaan di mata masyarakat dan pemerintah.

Selain itu dengan adanya dana pensiun, para pegawai yang sudah tidak bekerja lagi tetap dapat menikmati hasil yang diperoleh selama bekerja di perusahaannya. PT Taspen adalah bentuk perusahaan yang mengelola dana pensiunan.

Batas Usia Pensiun PNS Terbaru

Menurut Undang-Undang ASN pasal 13, pasal 14, dan pasal 19 disebutkan secara jelas jabatan dalam UU ASN:  Jabatan Aparatur Sipil Negara terdiri dari 3 yaitu
  1. Jabatan Administrasi
  2. Jabatan Fungsional
  3. Jabatan Pimpinan Tinggi

UU ASN dalam pasal 87 ayat (1) huruf C dan pasal 90 disebutkan bahwa PNS akan diberhentikan dengan hormat karena mencapai batas usia pensiun dengan rincian sebagai berikut
  1. Batas Usia Pensiun bagi Pejabat Administrasi adalah 58 (lima puluh delapan) tahun.
  2. Batas Usia Pensiun bagi Pejabat Pimpinan tinggi adalah 60 (enam puluh) tahun.
  3. Batas Usia Pensiun bagi PNS yang menduduki fungsional diatur dengan ketentuan peraturan tersendiri.

Batas usia pensiun bagi fungsional kemudian diatur dengan Peraturan Presiden nomor 21 Tahun 2014 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang Mencapai Batas Usia Pensiun bagi Pejabat Fungsional. Seorang PNS yang telah mencapai batas usia pensiun mereka akan diberhentikan dengan hormat oleh negara.

Baca juga: Macam-macam Produk Pegadaian

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel