Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) Beserta Jenisnya

Selain perbankan ada beberapa lembaga lain yang bergerak di bidang keuangan dengan menghimpun dana masyarakat. Lembaga-lembaga keuangan lainnya sebagai berikut.

a. Lembaga Keuangan Bukan Bank

Lembaga keuangan bukan bank (LKBB) adalah semua badan yang dalam kegiatannya di bidang keuangan menghimpun dana dengan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkannya untuk membiayai investasi perusahaan.

Dasar hukum pendirian lembaga keuangan bukan bank adalah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1952 dan SK Menteri Keuangan Nomor 38/MK/IV/1972.

LKBB didirikan dengan tujuan mendorong pengembangan pasar uang dan pasar modal serta membantu permodalan perusahaan, terutama pengusaha ekonomi golongan lemah.
Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank Beserta Jenisnya
LKBB

b. Koperasi Kredit

Koperasi kredit merupakan suatu koperasi yang bergerak di bidang pinjam meminjam/kredit. Prinsip kerja koperasi adalah berdasarkan atas keanggotaan orang dan bukan atas dasar modal.

Tidak perlu ada keharusan jaminan, tetapi kadang-kadang ada ketentuan tentang keharusan simpanan wajib di koperasi sebagai syarat jaminan untuk mendapatkan kredit.

Prosedur permohonan kreditnya mudah, calon peminjam cukup datang ke kantor koperasi untuk mengajukan permohonan kredit.

c. Asuransi

Asuransi merupakan perusahaan yang menghimpun dana dengan menjanjikan sejumlah uang ganti rugi kepada perorangan atau perusahaan apabila terjadi suatu peristiwa seperti kecelakaan, kehilangan, kematian, kebakaran, dan sebagainya yang menimpa orang atau perusahaan yang mengikuti asuransi tersebut. Dana asuransi biasanya dihimpun dalam bentuk surat berharga yang aman.

d. Pegadaian

Pegadaian merupakan perusahaan milik negara yang berbentuk perusahaan umum (perum), yang bertujuan meminjamkan dana kepada masyarakat kecil dalam jumlah yang terbatas dengan jaminan barang-barang bergerak (perhiasan, sepeda motor, atau televisi).

e. Dana Pensiun

Setiap orang tidak hanya memikirkan kesejahteraan pada saat bekerja, tetapi juga memikirkan kesejahteraan pada masa pensiun atau masa tua.

Oleh karena itu, dibutuhkan ”jaminan hari tua” atau program pensiun. Program pensiun memiliki tiga fungsi yaitu fungsi asuransi, tabungan, dan pensiun.

Program pensiun memiliki fungsi asuransi karena memberikan jaminan kepada peserta untuk mengatasi risiko kehilangan pendapatan yang disebabkan oleh kematian atau usia pensiun.

Program pensiun memiliki fungsi tabungan karena selama masa program nasabah diharuskan membayar iuran.

Program pensiun memiliki fungsi pensiun karena manfaat yang akan diterima oleh peserta dapat dilakukan secara berkala selama hidup.

f. Perusahaan Sewa Guna

Perusahaan sewa guna lebih dikenal sebagai leasing merupakan sistem kontrak sewa yang dikombinasikan dengan pembelian secara angsuran.

Perusahaan leasing sebagai penjual-sewa menyerahkan kepada perusahaan pembeli-sewa hak untuk menggunakan fasilitasfasilitas tertentu (barang modal dan peralatan berat) yang tetap menjadi milik perusahaan leasing, tetapi nantinya setelah jangka waktu tertentu dapat dibeli oleh si penyewa. Di Indonesia leasing mulai dikenal sejak tahun 1974.

g. Pasar Modal

Pasar modal atau bursa efek merupakan lembaga tempat jual beli surat-surat berharga jangka panjang. Dana dari pasar modal umumnya digunakan untuk membiayai pembangunan proyek-proyek yang sifatnya juga jangka panjang, misalnya membangun pabrik baru.

Surat-surat berharga yang diperjualbelikan di pasar modal misalnya saham (surat penyertaan modal), obligasi (surat utang berjangka panjang), dan berbagai jenis surat berharga lainnya.

Di Indonesia terdapat dua pasar modal, yaitu Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya. Pada perkembangannya dua bursa ini digabung menjadi satu, yaitu Bursa Efek Indonesia.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel