Pengertian Deposito, Tabungan dan Giro serta Kredit Rekening Koran
September 21, 2015
Edit
Pembahasan kali ini adalah tentang produk-produk perbankan, baik berupa simpanan maupun pinjaman (kredit). Sekaligus dijelaskan tentang bentuk-bentuk simpanan, pengertian giro, pengertian tabungan, pengertian deposito dan bentuk-bentuk kredit.
Lembaga perbankan juga mempunyai produk-produk yang bervariasi demi memenuhi tuntutan kebutuhan masyarakat akan jasa keuangan.
Produk-produk perbankan secara umum adalah sebagai berikut.
Dengan menabung, kamu telah memiliki cadangan uang untuk kebutuhan pada masa depan atau kebutuhan mendadak. Kamu dapat menabung dengan membuka rekening salah satu bank di daerahmu.
Jika nasabah ingin mengambil sebelum jatuh tempo, bunga yang sudah menjadi haknya akan hilang.
Produk-Produk Perbankan
Sebagai lembaga perantara antara masyarakat yang membutuhkan dana (kelompok peminjam) dengan masyarakat yang mempunyai kelebihan dana, produk utama perbankan adalah kredit dan simpanan.Lembaga perbankan juga mempunyai produk-produk yang bervariasi demi memenuhi tuntutan kebutuhan masyarakat akan jasa keuangan.
Produk-produk perbankan secara umum adalah sebagai berikut.
1) Simpanan
Setiap hari kamu mungkin mendapatkan uang saku dari orang tuamu. Sebagai siswa yang pandai berhemat, kamu pasti menyisihkan sebagian uang saku untuk ditabung.Dengan menabung, kamu telah memiliki cadangan uang untuk kebutuhan pada masa depan atau kebutuhan mendadak. Kamu dapat menabung dengan membuka rekening salah satu bank di daerahmu.
Bentuk-bentuk simpanan
Bentuk-bentuk simpanan di bank umum sebagai berikut.a) Giro
Giro merupakan simpanan dari nasabah yang dapat ditarik setiap saat dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran. Pengambilan uang oleh nasabah dilakukan dengan menuliskan cek atau bilyet giro.b) Tabungan
Tabungan merupakan simpanan nasabah yang dapat diambil setiap saat. Dengan teknologi ATM, tabungan dapat diambil dalam waktu 24 jam.c) Tabungan Berjangka (Deposito)
Tabungan berjangka merupakan bentuk simpanan yang jangka waktu penarikannya telah ditentukan, misalnya setiap satu bulan, tiga bulan, enam bulan, satu tahun, atau dua tahun.Jika nasabah ingin mengambil sebelum jatuh tempo, bunga yang sudah menjadi haknya akan hilang.
Ilustrasi Deposito |