Pengertian, Fungsi, Tugas dan Kegiatan Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
September 21, 2015
Edit
Bank perkreditan rakyat (BPR) merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Fungsi utama BPR adalah memberikan bantuan kredit baik berupa kredit investasi maupun kredit eksploitasi dalam skala kecil dengan jaminan kepada rakyat yang berada di daerah.
a) memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk menerima tabungan mereka dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
b) memberikan kredit;
c) menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah; serta
d) menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan atau pada bank lain.
BPR dilarang melakukan kegiatan-kegiatan antara lain:
a) menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam jasa lalu lintas pembayaran;
b) melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing;
c) melakukan usaha penyertaan modal;
d) melakukan usaha perasuransian; serta
e) melaksanakan usaha lain di luar usaha yang telah ditetapkan oleh undang-undang.
Fungsi utama BPR adalah memberikan bantuan kredit baik berupa kredit investasi maupun kredit eksploitasi dalam skala kecil dengan jaminan kepada rakyat yang berada di daerah.
Kegiatan BPR
Kegiatan BPR untuk mendukung fungsinya tersebut antara lain:a) memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk menerima tabungan mereka dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
b) memberikan kredit;
c) menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah; serta
d) menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan atau pada bank lain.
BPR |
BPR dilarang melakukan kegiatan-kegiatan antara lain:
a) menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam jasa lalu lintas pembayaran;
b) melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing;
c) melakukan usaha penyertaan modal;
d) melakukan usaha perasuransian; serta
e) melaksanakan usaha lain di luar usaha yang telah ditetapkan oleh undang-undang.