Pengertian, Jenis-jenis Bank Umum dan Kegiatan Usaha Bank Umum

Bank umum merupakan bank yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah.

Fungsi bank umum adalah kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Bank umum disebut juga bank komersial karena tujuannya adalah mencari keuntungan.

Bentuk badan usaha bank umum dapat berupa perseroan terbatas, koperasi, maupun perusahaan daerah.

Kegiatan Usaha Bank Umum

Kegiatan-kegiatan usaha yang dilakukan oleh bank umum antara lain:

(1) menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan;

(2) memberikan kredit;

(3) menerbitkan surat pengakuan utang;

(4) membeli dan menjual surat berharga;

(5) menyediakan pembiayaan;

(6) menyediakan tempat untuk menyimpan benda-benda berharga bagi nasabah; serta

(7) melakukan kegiatan jual beli valuta asing.

Jenis-Jenis Bank Umum

Bank umum dapat didirikan oleh warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia, atau kemitraan dengan warga negara asing dan badan hukum asing.

Apabila dilihat dari segi kepemilikannya, bank umum terdiri atas sebagai berikut.

(1) Bank Pemerintah

Bank pemerintah merupakan bank yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah. Contoh bank pemerintah yaitu Bank Pembangunan Daerah, Bank Rakyat Indonesia, dan Bank Mandiri.
Jenis-jenis Bank Umum dan Kegiatan Usaha Bank Umum
Contoh Bank Pemberintah

(2) Bank Swasta Nasional

Bank swasta nasional merupakan bank yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh individu atau badan hukum Indonesia. Contoh bank swasta nasional antara lain Bank NISP, Bank Lippo, dan Bank Internasional Indonesia (BII).

(3) Bank Koperasi

Modal bank koperasi adalah berasal dari badan usaha yang berbentuk koperasi. Contoh bank koperasi adalah Bank Umum Koperasi Indonesia (Bukopin).

(4) Bank Asing

Bank asing biasanya merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, misalnya Bank HSBC dan Standard Chartered Bank.

(5) Bank Campuran

Modal bank campuran berasal dari kemitraan antara pihak swasta nasional dengan pihak asing.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel