Hasil Sidang PPKI Tanggal 18 Agustus 1945

Pada pembahasan kali ini akan dirincikan tentang tokoh-tokoh anggota PPKI, tanggal berapa PPKI dibentuk, hasil sidang PPKI, Hasil sidang PPKI pertama, hasil sidang PPKI 19 Agustus 1945 dan latarbelakang pembentukan PPKI.

Pembentukan PPKI

Setelah tugas BPUPKI dipandang selesai, BPUPKI dibubarkan. Sebagai gantinya pada tanggal 7 Agustus 1945 dibentuk Dokuritsu Junbi Inkai atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

Jumlah anggota PPKI

Anggota PPKI berjumlah 21 orang Indonesia yang mewakili berbagai daerah di Indonesia, dan ditambah 6 orang lagi tanpa sepengetahuan Jepang, jadi total anggota PPKI berjumlah 27 orang.

PPKI diketuai oleh Ir. Soekarno dan wakilnya Drs. Moh. Hatta. Sedang sebagai penasihatnya adalah Mr. Ahmad Subarjo.

Tugas PPKI

Tugas PPKI adalah mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan bagi pendirian negara dan pemerintahan RI.

Para anggota PPKI diizinkan melakukan kegiatan menurut pendapat dan kesanggupan bangsa Indonesia sendiri, tetapi dengan syarat harus memerhatikan hal-hal berikut ini.

1. Menyelesaikan perang yang sekarang sedang dihadapinya.

Oleh karena itu bangsa Indonesia harus mengerahkan tenaga yang sebesar-besarnya dan bersama-sama dengan pemerintah Jepang meneruskan perjuangan untuk memperoleh kemenangan dalam Perang Asia Timur Raya.

2. Negara Indonesia itu merupakan anggota Lingkungan Kemakmuran Bersama Asia Timur Raya.

Pada tanggal 9 Agustus 1945. Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, dan dr. Radjiman Wediodiningrat dipanggil oleh Jenderal Terauchi ke Dalath (Vietnam Selatan).

Pada pertemuan tersebut, Jenderal Besar Terauchi menyampaikan bahwa pemerintah kemaharajaan Jepang telah memutuskan untuk memberi kemerdekaan kepada bangsa Indonesia.

Untuk melaksanakannya telah dibentuk PPKI. Pelaksanaannya dapat dilakukan segera setelah persiapan selesai. Wilayah Indonesia akan meliputi seluruh bekas wilayah Hindia Belanda.
Hasil Sidang PPKI Tanggal 18 Agustus 1945
Gambar: Foto sidang PPKI

Hasil-hasil Sidang PPKI

Selama masa tugasnya, PPKI mengadakan sidang sebanyak tiga kali yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945, 19 Agustus 1945, dan tanggal 22 Agustus 1945.

1. Hasil Sidang PPKI I tanggal 18 Agustus 1945

Berikut ini hasil-hasil sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945.
a. Mengesahkan rancangan UUD sebagai UUD negara RI.
b. Memilih Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil presiden.
c. Untuk sementara waktu presiden dibantu oleh sebuah Komite Nasional Indonesia.

2. Hasil Sidang PPKI II tanggal 19 Agustus 1945

Sidang PPKI II menghasilkan keputusan-keputusan berikut.
a. Menetapkan wilayah Indonesia menjadi 8 provinsi dan menunjuk gubernurnya.
b. Menetapkan 12 departemen beserta menteri-menterinya.
c. Mengusulkan dibentuknya tentara kebangsaan.
d. Pembentukan komite nasional di setiap provinsi.

3. Hasil Sidang PPKI III tanggal 22 Agustus 1945

Sidang PPKI III menghasilkan keputusan berikut.
a. Dibentuknya Komite Nasional.
b. Dibentuknya Partai Nasional Indonesia.
c. Dibentuknya tentara kebangsaan.

PPKI telah selesai melaksanakan tugasnya pada tanggal 22 Agustus 1945, namun baru dibubarkan pada tanggal 29 Agustus 1945 bersamaan dengan pelantikan anggota Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel