Anggota Panitia Sembilan dan Isi Piagam Jakarta
September 02, 2015
Edit
Pada detik-detik menjelang kemerdekaan RI dan pada masa akhir pendudukan Jepang di Indonesia, para pemuda Indonesia sibuk mempersiapkan diri untuk menyambut kemerdekaan Indonesia.
Pada pembahasan kali ini akan dijelaskan tentang jumlah anggota panitia sembilan yang merancang Jakarta Charter atau Piagam Jakarta, Isi piagam Jakarta, rumusan piagam Jakarta, rumusan Pancasila menurut Piagam Jakarta, Naskah Piagam jakarta, bunyi piagam Jakarta dan rumusan dasar negara dalam piagam Jakarta.
Diantara persiapan yang dilakukan oleh para pemuda adalah dengan dibentuknya BPUPKI. BPUPKI sendiri menunjukkan kinerjanya dengan melakukan beberapakali sidang, diantara sidang yang terkenal adalah pada saat perumusan dasar negara.
Setelah sidang resmi pertama, ada masa reses hingga tanggal 10 Juli 1945. Pada masa reses itu, diselenggarakan sidang tidak resmi yang membahas rancangan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang dihadiri oleh 38 anggota BPUPKI.
1. Ir. Soekarno,
2. Drs. Mohammad Hatta,
3. Mr. Mohammad Yamin,
4. Mr. Ahmad Subardjo,
5. Mr. A. A. Maramis,
6. Abdul Kadir Muzakir,
7. Wachid Hasyim,
8. H. Agus Salim, dan
9. Abikusno Tjokrosujoso.
Panitia Sembilan diketuai oleh Ir. Soekarno dan bertugas menampung saran-saran, usul-usul, dan konsepsi-konsepsi para anggota.
1. Suatu rumusan yang menggambarkan maksud dan tujuan pembentukan negara Indonesia merdeka, yang akhirnya diterima dengan suara bulat dan ditandatangani Oleh Mr. Mohammad Yamin hasil Panitia Sembilan diberi nama Jakarta Charter atau Piagam Jakarta.
Berikut ini isi Piagam Jakarta.
a. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat-syariat Islam bagi para pemeluknya.
b. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
c. Persatuan Indonesia.
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan.
e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Setelah melalui berbagai kompromi, Piagam Jakarta perlu diadakan perubahan pada sila pertama yaitu dari “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat-syariat Islam bagi para pemeluknya” menjadi “Ketuhanan yang Maha Esa”.
Perubahan seperti ini cukup beralasan karena masyarakat Indonesia menganut agama yang heterogen.
2. Rancangan Undang-Undang Dasar, termasuk pembukaan atau preambulnya yang disusun oleh sebuah Panitia Perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai Prof. Dr. Mr. Supomo.
Panitia ini bernama Panitia Perancang UUD yang diketuai oleh Ir. Soekarno. Panitia ini menyetujui Piagam Jakarta sebagai inti pembukaan UUD.
Selain itu juga dibentuk panitia kecil Perancang UUD 1945 yang diketuai oleh Supomo. Anggota Panitia kecil adalah Wongsonegoro, Ahmad Subarjo, A.A. Maramis, R.B. Singgih, Sukiman, dan Agus Salim.
Berikut ini hasil kerja panitia kecil yang dilaporkan tanggal 14 Juli 1945.
a. Pernyataan Indonesia Merdeka.
b. Pembukaan Undang-Undang Dasar (Preambul).
c. Undang-Undang Dasar (Batang Tubuh).
Setelah tugas BPUPKI dipandang selesai, BPUPKI dibubarkan. Sebagai gantinya pada tanggal 7 Agustus 1945 dibentuk Dokuritsu Junbi Inkai atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Pada pembahasan kali ini akan dijelaskan tentang jumlah anggota panitia sembilan yang merancang Jakarta Charter atau Piagam Jakarta, Isi piagam Jakarta, rumusan piagam Jakarta, rumusan Pancasila menurut Piagam Jakarta, Naskah Piagam jakarta, bunyi piagam Jakarta dan rumusan dasar negara dalam piagam Jakarta.
Setelah sidang resmi pertama, ada masa reses hingga tanggal 10 Juli 1945. Pada masa reses itu, diselenggarakan sidang tidak resmi yang membahas rancangan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang dihadiri oleh 38 anggota BPUPKI.
Nama-nama anggota panitia sembilan
Selanjutnya dibentuk panitia kecil yang beranggotakan Sembilan orang, sehingga dikenal dengan nama Panitia sembilan. Anggota Panitia sembilan yaitu:1. Ir. Soekarno,
2. Drs. Mohammad Hatta,
3. Mr. Mohammad Yamin,
4. Mr. Ahmad Subardjo,
5. Mr. A. A. Maramis,
6. Abdul Kadir Muzakir,
7. Wachid Hasyim,
8. H. Agus Salim, dan
9. Abikusno Tjokrosujoso.
Panitia Sembilan diketuai oleh Ir. Soekarno dan bertugas menampung saran-saran, usul-usul, dan konsepsi-konsepsi para anggota.
Gambar: Foto-foto ketua dan anggota panitia sembilan |
Hasil kerja Panitia Sembilan: Piagam Jakarta
Pada tanggal 22 Juni 1945, Panitia Sembilan bersidang dan menghasilkan keputusan-keputusan berikut.1. Suatu rumusan yang menggambarkan maksud dan tujuan pembentukan negara Indonesia merdeka, yang akhirnya diterima dengan suara bulat dan ditandatangani Oleh Mr. Mohammad Yamin hasil Panitia Sembilan diberi nama Jakarta Charter atau Piagam Jakarta.
Berikut ini isi Piagam Jakarta.
a. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat-syariat Islam bagi para pemeluknya.
b. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
c. Persatuan Indonesia.
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan.
e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Setelah melalui berbagai kompromi, Piagam Jakarta perlu diadakan perubahan pada sila pertama yaitu dari “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat-syariat Islam bagi para pemeluknya” menjadi “Ketuhanan yang Maha Esa”.
Perubahan seperti ini cukup beralasan karena masyarakat Indonesia menganut agama yang heterogen.
2. Rancangan Undang-Undang Dasar, termasuk pembukaan atau preambulnya yang disusun oleh sebuah Panitia Perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai Prof. Dr. Mr. Supomo.
Panitia Perancang UUD
Pada sidang BPUPKI II tanggal 10 - 16 Juli 1945, dibahas tentang rancangan undang-undang dasar (UUD) yang diserahkan kepada sebuah panitia.Panitia ini bernama Panitia Perancang UUD yang diketuai oleh Ir. Soekarno. Panitia ini menyetujui Piagam Jakarta sebagai inti pembukaan UUD.
Selain itu juga dibentuk panitia kecil Perancang UUD 1945 yang diketuai oleh Supomo. Anggota Panitia kecil adalah Wongsonegoro, Ahmad Subarjo, A.A. Maramis, R.B. Singgih, Sukiman, dan Agus Salim.
Berikut ini hasil kerja panitia kecil yang dilaporkan tanggal 14 Juli 1945.
a. Pernyataan Indonesia Merdeka.
b. Pembukaan Undang-Undang Dasar (Preambul).
c. Undang-Undang Dasar (Batang Tubuh).
Setelah tugas BPUPKI dipandang selesai, BPUPKI dibubarkan. Sebagai gantinya pada tanggal 7 Agustus 1945 dibentuk Dokuritsu Junbi Inkai atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).