Hasil Sidang PPKI dan Perbedaan Pendapat para Anggota
September 02, 2015
Edit
Sidang-sidang PPKI disekitar kemerdekaan Indonesia berlangsung berkali-kali, baik sebelum maupun sesudah Kemerdekaan Republik Indonesia.
Telah dibahas sebelumnya, bahwa BPUPKI telah mengadakan sidang dua kali dan menghasilkan keputusan yang penting bagi negara Indonesia.
Namun, jangan dibayangkan kalau dalam setiap sidang-sidang BPUPKI tidak terdapat perbedaan pendapat.
Dalam setiap persidangan BPUPKI selalu muncul beberapa perbedaan pendapat mengenai rumusan dasar negara, mukadimah, dan batang tubuh undang-undang dasar (UUD).
Dalam sidang BPUPKI I terdapat dua golongan yang berbeda pendapat. Berikut ini kedua golongan tersebut.
1. Golongan Islam yang menginginkan Indonesia ditegakkan menurut syariat Islam.
2. Golongan Nasionalis yang menginginkan Indonesia ditegakkan berdasarkan paham kebangsaan.
Dalam sidang BPUPKI II muncul perbedaan pendapat mengenai bentuk negara. Mereka memperdebatkan bentuk negara kerajaan (monarki), negara Islam, negara federal, dan negara republik. Akhirnya dipilihlah bentuk negara republik.
Pada sidang PPKI juga muncul beberapa perbedaan pendapat mengenai wilayah negara, pemilihan presiden dan wakil presiden, rumusan dasar negara, kementerian, serta pembagian daerah.
Dalam sidang PPKI, perdebatan antara golongan nasionalis dan golongan sekuler muncul kembali. Perbedaan tersebut terutama mengenai sila pertama dalam rumusan dasar negara.
Golongan Islam menginginkan tetap seperti pada Piagam Jakarta yang berbunyi, “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi para pemeluknya”.
Setelah melalui perdebatan dan demi menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, akhirnya semua golongan menerima sila pertama berbunyi “Ketuhanan yang Maha Esa”.
Penetapan ini memberikan keleluasaan bagi perbedaan agama dan kepercayaan yang dianutnya.
Telah dibahas sebelumnya, bahwa BPUPKI telah mengadakan sidang dua kali dan menghasilkan keputusan yang penting bagi negara Indonesia.
Namun, jangan dibayangkan kalau dalam setiap sidang-sidang BPUPKI tidak terdapat perbedaan pendapat.
Dalam setiap persidangan BPUPKI selalu muncul beberapa perbedaan pendapat mengenai rumusan dasar negara, mukadimah, dan batang tubuh undang-undang dasar (UUD).
Dalam sidang BPUPKI I terdapat dua golongan yang berbeda pendapat. Berikut ini kedua golongan tersebut.
1. Golongan Islam yang menginginkan Indonesia ditegakkan menurut syariat Islam.
2. Golongan Nasionalis yang menginginkan Indonesia ditegakkan berdasarkan paham kebangsaan.
Gambar: Foto sidang PPKI |
Dalam sidang BPUPKI II muncul perbedaan pendapat mengenai bentuk negara. Mereka memperdebatkan bentuk negara kerajaan (monarki), negara Islam, negara federal, dan negara republik. Akhirnya dipilihlah bentuk negara republik.
Pada sidang PPKI juga muncul beberapa perbedaan pendapat mengenai wilayah negara, pemilihan presiden dan wakil presiden, rumusan dasar negara, kementerian, serta pembagian daerah.
Dalam sidang PPKI, perdebatan antara golongan nasionalis dan golongan sekuler muncul kembali. Perbedaan tersebut terutama mengenai sila pertama dalam rumusan dasar negara.
Golongan Islam menginginkan tetap seperti pada Piagam Jakarta yang berbunyi, “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi para pemeluknya”.
Setelah melalui perdebatan dan demi menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, akhirnya semua golongan menerima sila pertama berbunyi “Ketuhanan yang Maha Esa”.
Penetapan ini memberikan keleluasaan bagi perbedaan agama dan kepercayaan yang dianutnya.