Macam-macam Jenis Bank beserta Contohnya
November 02, 2016
Edit
Berikut ini adalah pembahasan tentang macam-macam jenis bank yang meliputi macam macam bank, jenis jenis bank, jenis jenis bank umum, contoh bank umum, jenis bank menurut fungsinya, jenis jenis perbankan, Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikannya, Jenis Bank Berdasarkan Kegiatan Operasionalnya.
Baca selengkapnya: Fungsi dan Tujuan Bank Sentral (Bank Indonesia)
Jasa yang diberikan oleh bank umum bersifat umum, artinya dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Bank umum sering disebut bank komersial (commercial bank).
Baca selengkapnya: Fungsi dan Kegiatan Usaha Bank Umum
Baca selengkapnya: Kegiatan Usaha BPR (Bank Perkreditan Rakyat)
Contohnya Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri. Selain itu ada juga bank milik pemerintah daerah yang terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II masing-masing provinsi. Contoh Bank DKI, Bank Jateng, dan sebagainya.
Baca selengkapnya: Perbedaan Mendasar antara Bank Syariah dengan Bank Konvensional
Baca juga: Kegiatan Usaha Bank Syariah
Macam-macam Jenis Bank
Jenis-jenis bank dapat dibedakan berdasarkan fungsi, kepemilikannya, dan kegiatan operasionalnya.a. Jenis Bank Berdasarkan Fungsinya
1 ) Bank Sentral
Bank sentral yang dimaksud adalah Bank Indonesia. Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang.Baca selengkapnya: Fungsi dan Tujuan Bank Sentral (Bank Indonesia)
2 ) Bank Umum
Pengertian bank umum menurut Peraturan Bank Indonesia No. 9/7/PBI/2007 adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.Jasa yang diberikan oleh bank umum bersifat umum, artinya dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Bank umum sering disebut bank komersial (commercial bank).
Baca selengkapnya: Fungsi dan Kegiatan Usaha Bank Umum
3 ) Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum.Baca selengkapnya: Kegiatan Usaha BPR (Bank Perkreditan Rakyat)
b . Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikannya
Apabila ditinjau dari segi kepemilikannya, jenis bank terdiri atas bank milik pemerintah, bank milik swasta nasional, dan bank milik swasta asing.1 ) Bank Milik Pemerintah
Bank pemerintah adalah bank di mana baik akta pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga seluruh keuntungan bank dimiliki oleh pemerintah pula.Contohnya Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri. Selain itu ada juga bank milik pemerintah daerah yang terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II masing-masing provinsi. Contoh Bank DKI, Bank Jateng, dan sebagainya.
2 ) Bank Milik Swasta Nasional
Bank swasta nasional adalah bank yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh swasta nasional serta akta pendiriannya pun didirikan oleh swasta, begitu pula pembagian keuntungannya juga dipertunjukkan untuk swasta pula. Contohnya Bank Muamalat, Bank Danamon, Bank Central Asia, Bank Lippo, Bank Niaga, dan lain-lain.3 ) Bank Milik Asing
Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing. Kepemilikannya dimiliki oleh pihak luar negeri. Contohnya ABN AMRO bank, City Bank, dan lain-lain.c . Jenis Bank Berdasarkan Kegiatan Operasionalnya
1 ) Bank Konvensional
Pengertian kata kon ensional menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia adalah menurut apa yang sudah menjadi kebiasaan . Sementara itu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah berdasarkan kesepakatan umum seperti adat, kebiasaan, kelaziman.2 ) Bank Syariah
Sekarang ini banyak berkembang bank syariah. Bank syariah muncul di Indonesia pada awal tahun 1990-an. Pemrakarsa pendirian bank syariah di Indonesia dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 18 - 20 Agustus 1990.Baca selengkapnya: Perbedaan Mendasar antara Bank Syariah dengan Bank Konvensional
Baca juga: Kegiatan Usaha Bank Syariah