Pengertian Bank Syariah, Prinsip-prinsip dan Kegiatan Usaha Bank Syariah serta Perbedaan Bank Syariah dengan Bank Konvensional

Berikut ini adalah pembahasan tentang bank syariah dan bank konvensional yang meliputi pengertian bank konvensional, pengertian bank syariah, kegiatan usaha bank syariah, pengertian perbankan syariah, perbedaan bank syariah dengan bank konvensional, perbedaan bank konvensional dengan bank syariah, prinsip prinsip bank syariah.

Pengertian Bank Syariah

Sekarang ini banyak berkembang bank syariah. Bank syariah muncul di Indonesia pada awal tahun 1990-an. Pemrakarsa pendirian bank syariah di Indonesia dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 18 - 20 Agustus 1990.

Awal mula kegiatan bank syariah, pertama kali dilakukan di Pakistan dan Malaysia pada sekitar tahun 1940-an. Di Indonesia PT Bank Muamalat Indonesia (BMI) adalah bank syariah pertama di Indonesia yang didirikan tanggal 1 November 1991.
Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya adalah bank yang dalam operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam.
Falsafah dasar beroperasinya bank syariah yang menjiwai seluruh hubungan transaksinya adalah efesiensi, keadilan, dan kebersamaan.
  1. Efisiensi mengacu pada prinsip saling membantu secara sinergis untuk memperoleh keuntungan sebesar mungkin.
  2. Keadilan mengacu pada hubungan yang tidak dicurangi, ikhlas, dengan persetujuan yang matang atas proporsi masukan dan keluarannya. 
  3. Kebersamaan mengacu pada prinsip saling menawarkan bantuan dan nasihat untuk saling meningkatkan produkti itas.

Kegiatan bank syariah dalam hal penentuan harga produknya sangat berbeda dengan bank konvensional. Penentuan harga bagi bank syariah didasarkan pada kesepakatan antara bank dengan nasabah penyimpan dana sesuai dengan jenis simpanan dan jangka waktunya, yang akan menentukan besar kecilnya porsi bagi hasil yang akan diterima penyimpan.

Prinsip-prinsip Bank Syariah

Berikut ini prinsip-prinsip yang berlaku pada bank syariah.
  1. Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah).
  2. Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah).
  3. Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah).
  4. Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah).
  5. Pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa i'tina).

Dalam rangka menjalankan kegiatannya, bank syariah harus berlandaskan pada Al Quran dan hadis. Bank syariah mengharamkan penggunaan harga produknya dengan bunga tertentu. Bagi bank syariah, bunga bank adalah riba.

Dalam perkembangannya kehadiran bank syariah ternyata tidak hanya dilakukan oleh masyarakat muslim, akan tetapi juga masyarakat nonmuslim. Saat ini bank syariah sudah tersebar di berbagai negara-negara muslim dan nonmuslim, baik di Benua Amerika, Australia, dan Eropa.

Bahkan banyak perusahaan dunia yang telah membuka cabang berdasarkan prinsip syariah. Contoh Bank Syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri.

Bank Konvensional

Pengertian kata konvensional menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia adalah menurut apa yang sudah menjadi kebiasaan. Sementara itu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah berdasarkan kesepakatan umum seperti adat, kebiasaan, kelaziman.
Berdasarkan pengertian itu, bank konvensional adalah bank yang dalam operasionalnya menerapkan metode bunga, karena metode bunga sudah ada terlebih dahulu, menjadi kebiasaan dan telah dipakai secara meluas dibandingkan dengan metode bagi hasil.
Bank konvensional pada umumnya beroperasi dengan mengeluarkan produk-produk untuk menyerap dana masyarakat antara lain tabungan, simpanan deposito, simpanan giro menyalurkan dana yang telah dihimpun dengan cara mengeluarkan kredit antara lain kredit in estasi, kredit modal kerja, kredit konsumtif, kredit jangka pendek dan pelayanan jasa keuangan antara lain kliring, inkaso, kiriman uang, Letter of Credit, dan jasa-jasa lainnya seperti jual beli surat berharga, bank draft, wali amanat, penjamin emisi, dan perdagangan efek.

Bank kon ensional dapat memperoleh dana dari pihak luar, misalnya dari nasabah berupa rekening giro, deposit on call, sertifikat deposito, dana transfer, saham, dan obligasi. Sumber ini merupakan pendapatan bank yang paling besar. Pendapatan bank tersebut, kemudian dialokasikan untuk cadangan primer, cadangan sekunder, penyaluran kredit, dan in estasi. Bank konvensional contohnya bank umum dan BPR.

Perbedaan Bank Syariah dengan Bank Konvensional

Berikut ini adalah beberapa aspek perbedaan antara bank syariah dan bank konvensional;
No
Perbedaan Aspek
Bank Islam (Bank Syariah)
Bank Konvensional
1
Investasi
Investasi hanya untuk proyek dan produk yang halal
Investasi tidak memperdulikan atau mempertimbangkan proyek tersebut halal atau haram
2
Perjanjian / Aqad
Perjanjian dibuat sesuai dengan hukum positif yang berlaku dan mengikuti akad yang sesuai dengan syariat Islam
Perjanjian hanya menggunakan hukum positif sebagai dasar perjanjian
3
Orientasi bisnis
Orientasi bisnis dalam pembiayaan tidak hanya untuk keuntungan saja, namun juga kepada falah oriented, yaitu berorientasi pada kesejahteraan masyarakat
Orientasi pembiayaan adalah memperoleh keuntungan semata
4
Hubungan Bank dan Nasabah
Hubungan bank dan nasabah adalah sebagai mitra
Hubungan antara bank dan nasabah adalah sebagai kreditur dan debitur
5
Dewan Pengawas
Dewan pengawas terdiri dari BI, Bapepam, Komisaris dan adanya Dewan Pengawas Syariah
Dewan pengawas terdiri dari BI, Bapepam, Komisaris
6
Penyelesaian Sengketa
Penyelesaian sengketa diupayakan mendahulukan musyawarah antara bank dan nasabah. Jika jalan temu tidak tercapai maka diselesaikan di Pengadilan Agama
Penyelesaian sengketa melalui pengadilan negeri setempat.

Baca juga: Kegiatan Usaha BPR

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel