Perbedaan Pengertian Tabungan, Giro dan Deposito beserta Contohnya

Berikut ini adalah pembahasan tentang simpanan yang meliputi macam macam simpanan, bentuk bentuk simpanan, jenis jenis simpanan, contoh simpanan, pengertian tabungan, pengertian giro, pengertian deposito, contoh tabungan, contoh giro, contoh deposito.

Macam-macam Bentuk Simpanan

Pada bank terdapat berbagai jenis simpanan. Pembagian jenis simpanan ke dalam beberapa jenis dimaksudkan agar para penyimpan mempunyai pilihan sesuai dengan tujuan masing-masing.

Tiap pilihan mempunyai pertimbangan tertentu dan adanya suatu pengharapan yang ingin diperolehnya. Pengharapan yang diperoleh dapat berupa keuntungan, kemudahan atau keamanan uang yang disimpannya.

Secara umum, bentuk-bentuk simpanan dapat berupa simpanan giro, simpanan tabungan, dan deposito.

a. Tabungan

Berdasarkan UU Perbankan No. 10 Tahun 1998, tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Syarat-syarat tertentu penarikan, artinya sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat antara bank dengan si penabung. Di Indonesia terdapat beberapa jenis tabungan. Perbedaan jenis tabungan hanya terletak dari fasilitas yang diberikan kepada penabung.
Jenis-jenis tabungan antara lain tabanas, taska, dan tabungan lainnya.
Manfaat yang dapat diperoleh dari kegiatan menabung, yaitu menumbuhkan sikap hidup hemat, menambah penghasilan, memperkuat keamanan, dan meningkatkan produktivitas.

b . Giro

Giro adalah simpanan pada bank yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran dan penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, giro bilyet, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.

c . Deposito

Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah dengan bank. Simpanan deposito tidak dapat ditarik setiap saat (setiap hari).
Contohnya seorang deposan (orang yang melakukan simpanan deposito) menyimpan uangnya untuk jangka waktu 3 bulan (jatuh tempo), maka uang tersebut baru dapat diambil setelah jangka waktu 3 bulan berakhir (jatuh tempo).

Macam-macam Jenis Deposito

Di Indonesia terdapat berbagai jenis deposito. Jenis deposito terdiri atas deposito berjangka, sertifikat deposito, dan deposito on call.
  1. Deposito berjangka adalah simpanan pada bank yang penarikannya hanya dilakukan dalam waktu tertentu. 
  2. Sertifikat deposito adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperjualbelikan.
  3. Adapun deposito on call adalah jenis tabungan tetap yang dapat diambil setelah ada pemberitahuan terlebih dahulu dari si penabung.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel