Pengertian Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan Pajak Penghasilan (PPh) serta Cara Menghitungnya.

Berikut ini merupakan pembahasan tentang pajak yang meliputi pengertian pajak pertambahan nilai, pengertian ppn, pengertian pajak penghasilan, pengertian pph, contoh soal pajak pertambahan nilai, contoh soal pajak pengghasilan, rumus pajak pertambahan nilai, rumus pajak penghasilan, cara menghitung pajak penghasilan, perhitungan pajak penghasilan, cara menghitung pph, cara menghitung ppn.

Definisi dan pengertian

Kalau kamu membeli suatu barang biasanya barang yang kamu beli itu dikenakan pajak. Pajak tersebut ada yang sudah termasuk dalam label harga, ada juga yang belum.
Pajak untuk pembelian suatu barang disebut pajak pertambahan nilai disingkat PPn yang besarnya ditetapkan oleh pemerintah, yaitu sebesar 10%. 
Pajak juga dikenakan pada pegawai negeri ataupun tenaga kerja lain, yaitu pajak penghasilan atau disingkat PPh yang besarnya 15% dari gaji yang diterima.


Cara Menghitung PPn dan PPh

1. Ibu menerima gaji setiap bulannya sebesar Rp. 2.500.000,00 dan harus membayar pajak 2,5%. Berapakah gaji bersih yang diterima ibu?

Penyelesaian:

Penghasilan kena pajak  = Rp. 2.500.000,00
Besar pajak penghasilan = 2,5/100 x Rp. 2.500.000,00
                                        = Rp. 62.500,00

Jadi, gaji ibu yang diterima setiap bulan adalah
Rp. 2.500.000,00 – Rp. 62.500,00 = Rp. 2.437.500,00

2. Ibu Linda membeli sebuah lemari es dengan harga Rp. 4.500.000,00 belum termasuk pajak. Berapakah uang yang harus dibayarkan Bu Linda jika pajak yang dikenakan sebesar 10% dan Bu Linda mendapatkan diskon 5%?

Penyelesaian:

Harga sebelum diskon Rp. 4.500.000,00

Diskon 5% = 5/100 x Rp. 4.500.000,00
                   = Rp. 225.000,00

Harga sesudah diskon = Rp. 4.500.000,00 – Rp. 225.000,00
                                    = Rp. 4.275.000,00

Besar pajak yang harus dibayar =10/100 x Rp. 4.275.000,00
                                                   = Rp. 427.500,00

Jadi jumlah uang yang harus dibayar ibu Linda adalah
Rp. 4.275.000,00 + Rp. 427.500,00 = Rp. 4.702.500,00

Demikian pembahasan tentang Pengertian Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan Pajak Penghasilan (PPh) serta Cara Menghitungnya.

Baca juga: Pengertian dan Rumus Bunga Tunggal

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel