Syarat-Syarat Uang (Syarat-syarat suatu barang/benda dapat dijadikan uang)

Pembahasan kali ini adalah tentang syarat-syarat uang, syarat-syarat benda dapat dijadikan uang, syarat-syarat suatu barang dapat dijadikan uang, dan syarat-syarat suatu benda dapat dijadikan sebagai uang.

Syarat-syarat Uang

Uang diterima dan disepakati oleh masyarakat sebagai alat perantara dalam kegiatan ekonomi. Agar dapat disetujui dan diterima masyarakat, uang harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut.

a. Nilainya Stabil

Nilai uang harus stabil, tidak boleh mengalami perubahan yang terlalu drastis. Perubahan nilai yang terlalu drastis misalnya, pada bulan April 2007 uang Rp5.000,00 dapat digunakan untuk membeli beras sebanyak 1 kg, tetapi pada bulan Mei 2007 hanya bisa digunakan untuk membeli setengah kilo.

Ketika harga barang-barang naik secara drastis, nilai uang akan turun dan masyarakat akan lebih suka menimbun barang daripada memegang uang kontan. Dalam hal ini, pemerintahlah yang berkewajiban menjaga kestabilan nilai uang.

b. Tahan Lama

Setiap hari uang berputar dari satu tangan ke tangan lain. Misalnya dari tangan pembeli sayur ke tukang sayur kemudian dari tukang sayur ke petani, dari petani ke penjual pupuk, dan seterusnya.

Semakin serin berpindah tangan, uang bisa rusak, sobek, atau terkena air. Secara fisik, uang harus tahan lama dan tidak mudah sobek atau rusak.
Syarat-Syarat Uang (Syarat-syarat suatu barang/benda dapat dijadikan uang)
Uang

c. Mudah Dibawa dan Disimpan

Uang harus mudah disimpan dan tidak membutuhkan tempat yang luas. Meskipun uang disimpan cukup lama, nilainya tidak boleh berkurang karena rusak bentuk fisiknya.

d. Jumlahnya Tidak Berlebihan

Agar nilai uang stabil, jumlah uang yang beredar tidak boleh berlebihan. Jika jumlah uang tidak terkendali, harga-harga akan naik. Sebaliknya, jika jumlah uang tidak cukup, perkembangan perekonomian akan terhambat.

e. Terdiri atas Berbagai Nilai

Uang dibutuhkan untuk memperlancar transaksi, baik kecil maupun besar. Oleh karena itu, uang terdiri atas berbagai satuan, misalnya Rp50,00, Rp500,00, Rp5.000,00, dan Rp50.000,00. Orang dapat menukarkan Rp50.000,00 menjadi Rp5.000,00-an sebanyak sepuluh dan sebaliknya sehingga transaksi menjadi lebih mudah.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel