Proses Terbentuknya NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)
September 17, 2015
Edit
Artikel ini mengupas tentang proses kembalinya republik Indonesia sebagai negara kesatuan dari republik Indonesia Serikat, atau bisa disebut juga proses kembalinya RIS ke NKRI.
Agenda yang masih harus diselesaikan oleh pemerintah RIS pada awal tahun 1950 adalah reorganisasi dalam tubuh Angkatan Perang.
Selain harus mengatasi masalah tersebut, kabinet RIS di bawah Hatta juga dihadapkan pada masalah inflasi dan defisit dalam anggaran belanja.
Pemerintahan kabinet RIS yang dibentuk tanggal 20 Desember 1949 harus mengatasi kebobrokan bangsa akibat perang kemerdekaan dan berbagai masalah nasional lainnya, seperti penyelesaian sengketa Irian Barat.
Namun, belum sempat membuahkan hasil, desakan untuk kembali ke dalam bentuk negara kesatuan semakin menguat. Akhirnya, kabinet RIS di bawah pimpinan Drs. Moh. Hatta resmi dibubarkan pada tanggal 17 Agustus 1950.
Pertama, secara konsepsional ide pembentukan negara federal itu bertentangan dengan cita-cita proklamasi kemerdekaan 1945 dan bukan berasal dari pemikiran para pendiri bangsa sendiri.
Kedua, di lingkungan negara-negara bagian sendiri muncul gerakan prorepublik yang berhasrat menegakkan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pada tanggal 8 Maret 1950 pemerintah RIS mengeluarkan Undang- Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1950 tentang Tata Cara Perubahan Susunan Kenegaraan RIS.
Sampai dengan tanggal 5 April 1950 negara-negara bagian membubarkan diri sehingga RIS tinggal terdiri atas Republik Indonesia (RI), Negara Sumatra Timur (NST), dan Negara Indonesia Timur (NIT).
Atas usulan pemerintah RI, tanggal 8 April 1950 diselenggarakan Konferensi Segitiga antara RIS-NST-NIT. Kesepakatannya adalah kedua negara bagian itu menyerahkan mandatnya kepada Perdana Menteri RIS Drs. Moh. Hatta tanggal 12 Mei 1950.
Isinya antara lain kedua pemerintahan sepakat untuk membentuk negara kesatuan sebagai penjelmaan Republik Indonesia berdasarkan proklamasi 17 Agustus 1945.
Untuk menindaklanjuti piagam tersebut RIS-RI sepakat membentuk panitia gabungan yang bertugas menyusun rancangan undang-undang dasar negara kesatuan.
Setelah bekerja dua bulan lamanya, panitia tersebut menyelesaikan tugasnya pada tanggal 20 Juli 1950. Bahan-bahan mengenai undang-undang tersebut diambil dari UUD 1945 dan Konstitusi RIS.
Rancangan UUD negara kesatuan itu kemudian dibahas di masing-masing DPR yang selanjutnya bisa diterima baik oleh senat, parlemen RIS, maupun KNIP.
Setelah disetujui oleh Badan Pekerja KNIP di Yogyakarta tanggal 12 Agustus 1950, parlemen dan senat RIS pun mengesahkan rancangan Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
Akhirnya, tanggal 15 Agustus 1950 Presiden Ir. Soekarno menandatangani rancangan UUD tersebut, yang selanjutnya dikenal dengan nama Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950 (UUDS 1950).
Pada hari itu juga, dalam rapat gabungan parlemen dan senat RIS, Presiden RIS Ir. Soekarno membacakan piagam terbentuknya NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).
Agenda yang masih harus diselesaikan oleh pemerintah RIS pada awal tahun 1950 adalah reorganisasi dalam tubuh Angkatan Perang.
Selain harus mengatasi masalah tersebut, kabinet RIS di bawah Hatta juga dihadapkan pada masalah inflasi dan defisit dalam anggaran belanja.
Pemerintahan kabinet RIS yang dibentuk tanggal 20 Desember 1949 harus mengatasi kebobrokan bangsa akibat perang kemerdekaan dan berbagai masalah nasional lainnya, seperti penyelesaian sengketa Irian Barat.
Namun, belum sempat membuahkan hasil, desakan untuk kembali ke dalam bentuk negara kesatuan semakin menguat. Akhirnya, kabinet RIS di bawah pimpinan Drs. Moh. Hatta resmi dibubarkan pada tanggal 17 Agustus 1950.
Proses Terbentuknya NKRI |
Proses Kembalinya Republik Indonesia Menjadi Negara Kesatuan
Ada dua hal yang menyebabkan munculnya desakan dari rakyat untuk membubarkan negara federal model RIS.Pertama, secara konsepsional ide pembentukan negara federal itu bertentangan dengan cita-cita proklamasi kemerdekaan 1945 dan bukan berasal dari pemikiran para pendiri bangsa sendiri.
Kedua, di lingkungan negara-negara bagian sendiri muncul gerakan prorepublik yang berhasrat menegakkan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pada tanggal 8 Maret 1950 pemerintah RIS mengeluarkan Undang- Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1950 tentang Tata Cara Perubahan Susunan Kenegaraan RIS.
Sampai dengan tanggal 5 April 1950 negara-negara bagian membubarkan diri sehingga RIS tinggal terdiri atas Republik Indonesia (RI), Negara Sumatra Timur (NST), dan Negara Indonesia Timur (NIT).
Atas usulan pemerintah RI, tanggal 8 April 1950 diselenggarakan Konferensi Segitiga antara RIS-NST-NIT. Kesepakatannya adalah kedua negara bagian itu menyerahkan mandatnya kepada Perdana Menteri RIS Drs. Moh. Hatta tanggal 12 Mei 1950.
Lahirnya NKRI
Pada tanggal 19 Mei 1950 dilaksanakan perundingan antara RIS dengan RI untuk membentuk negara kesatuan. Realisasi pembentukan negara kesatuan akhirnya terlaksana dengan ditandatanganinya ”Piagam Persetujuan” antara RIS dan RI.Isinya antara lain kedua pemerintahan sepakat untuk membentuk negara kesatuan sebagai penjelmaan Republik Indonesia berdasarkan proklamasi 17 Agustus 1945.
Untuk menindaklanjuti piagam tersebut RIS-RI sepakat membentuk panitia gabungan yang bertugas menyusun rancangan undang-undang dasar negara kesatuan.
Setelah bekerja dua bulan lamanya, panitia tersebut menyelesaikan tugasnya pada tanggal 20 Juli 1950. Bahan-bahan mengenai undang-undang tersebut diambil dari UUD 1945 dan Konstitusi RIS.
Rancangan UUD negara kesatuan itu kemudian dibahas di masing-masing DPR yang selanjutnya bisa diterima baik oleh senat, parlemen RIS, maupun KNIP.
Setelah disetujui oleh Badan Pekerja KNIP di Yogyakarta tanggal 12 Agustus 1950, parlemen dan senat RIS pun mengesahkan rancangan Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
Akhirnya, tanggal 15 Agustus 1950 Presiden Ir. Soekarno menandatangani rancangan UUD tersebut, yang selanjutnya dikenal dengan nama Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950 (UUDS 1950).
Pada hari itu juga, dalam rapat gabungan parlemen dan senat RIS, Presiden RIS Ir. Soekarno membacakan piagam terbentuknya NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).