Pengertian Uang Kartal dan Uang Giral, Jenis-jenis Uang dan Contoh Gambarnya

Pembahasan ini adalah tentang jenis-jenis uang, uang kartal dan uang giral, pengertian uang kartal dan pengertian uang giral, contoh uang kartal dan contoh uang giral, gambar uang kartal dan uang giral, macam-macam uang dan definisi uang.

Jenis-Jenis Uang

Kamu sudah sering memegang uang kertas dan uang logam, bukan? Termasuk jenis uang apakah keduanya? Jenis uang dapat dikelompokkan sebagai berikut.

a. Uang Kartal

Uang kartal merupakan uang yang digunakan secara umum dalam transaksi sehari-hari. Uang kartal terdiri atas uang kertas dan uang logam.

Uang kertas merupakan uang yang terbuat dari bahan kertas yang tidak mudah rusak, dilengkapi dengan ciri-ciri tertentu untuk menghindari pemalsuan, dan memudahkan orang untuk mengenalinya, termasuk para tunanetra.

Uang logam terbuat dari logam seperti aluminium, nikel, tembaga, dan kuningan.

b. Uang Giral

Uang giral merupakan alat pembayaran sah yang dikeluarkan oleh bank umum. Uang giral muncul untuk mempermudah transaksi dalam jumlah besar sehingga orang tidak perlu menggunakan uang kartal karena lebih berisiko.

Misalnya, seorang pengusaha harus membayar bahan baku sebesar sepuluh juta rupiah. Jumlah tersebut cukup besar dan berisiko jika dibawa langsung.

Sebagai gantinya, pengusaha itu menggunakan alat pembayaran yang berupa uang giral. Untuk menggunakan uang giral, pengusaha tersebut harus mempunyai rekening di bank.
Pengertian Uang Kartal dan Uang Giral, Jenis-jenis Uang dan Contoh Gambarnya
Contoh: Uang Giral

Bentuk-bentuk uang giral 

Bentuk-bentuk uang giral sebagai berikut.

1) Cek

Cek merupakan surat perintah pembayaran kepada bank untuk membayar sejumlah uang kepada orang yang tertera di atas cek tersebut.

Cek ini disebut cek atas nama. Orang yang mencairkan atau menguangkan cek tersebut adalah orang yang namanya sesuai dengan yang tertera di atas cek.

Jenis cek lainnya adalah cek atas tunjuk, yaitu bank berkewajiban membayar kepada siapa pun yang menguangkan cek tersebut.

2) Giro

Giro merupakan surat perintah kepada bank untuk memindahkan sejumlah uang kepada rekening seseorang atau perusahaan yang ditunjuk oleh nasabah.

Misalnya, A membeli barang dari B seharga Rp500.000,00. Baik A maupun B mempunyai rekening (simpanan) di bank. Saldo simpanan A sebanyak Rp5.000.000,00 dan saldo simpanan B sebanyak Rp3.000.000,00. Untuk pembayaran tersebut A mengeluarkan bilyet giro, yaitu berupa surat perintah kepada bank untuk memindahbukukan uang sebanyak Rp500.000,00 dari rekening A ke rekening B. Dengan demikian, setelah pemindahbukuan itu saldo rekening A menjadi Rp4.500.000,00 dan saldo rekening B menjadi Rp3.500.000,00.

3) Transfer Telegrafis

Pembayaran melalui transfer telegrafis merupakan pemindahan uang antar rekening di bank secara cepat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel