Fungsi Devisa dan Alat Pembayaran Luar Negeri Lainnya
September 21, 2015
Edit
Pembahasan ini adalah tentang fungsi devisa, kegunaan devisa, alat pembayaran luar negeri serta alat-alat pembayaran internasional lainnya.
1) pembayaran kegiatan impor barang dan jasa;
2) pembayaran kewajiban luar negeri yang timbul dari transaksi pembelian surat-surat berharga oleh investor dari luar negeri;
3) penyelesaian kewajiban luar negeri yang timbul akibat utang-utang luar negeri yang jatuh tempo beserta bunga utangnya;
4) membiayai perwakilan-perwakilan pemerintah di luar negeri; serta
5) pembayaran wisatawan dalam negeri yang akan melawat ke luar negeri.
Misalnya, Pak Adi (Indonesia) mengimpor buah pir dari Tuan Chow di Cina. Pak Adi memiliki rekening di Bank Mandiri. Bank Mandiri mempunyai hubungan dengan bank di Cina.
Pak Adi meminta Bank Mandiri untuk membuat surat wesel yang dikirim kepada Tuan Chow. Selanjutnya, Tuan Chow bisa menguangkannya di bank korespondennya di Cina.
Surat perintah ini juga disebut wesel. Jika importir atau pembeli menyetujuinya, importir menandatangani wesel tersebut. Wesel yang sudah ditandatangani oleh importir tersebut dapat diperjualbelikan oleh eksportir.
Jadi, transfer telegrafis adalah cek yang diteruskan melalui telegram atau telepon, jumlah cek tersebut dibukukan di bagian debit dari rekening bank yang ada di bank luar negeri.
Tanpa menunggu kabar dari bank luar negeri atau pembelinya, eksportir telah dapat menerima pembayaran atas barang ekspornya tersebut.
Fungsi dan Penggunaan Devisa
Devisa yang diterima negara kita akan digunakan untuk:1) pembayaran kegiatan impor barang dan jasa;
2) pembayaran kewajiban luar negeri yang timbul dari transaksi pembelian surat-surat berharga oleh investor dari luar negeri;
3) penyelesaian kewajiban luar negeri yang timbul akibat utang-utang luar negeri yang jatuh tempo beserta bunga utangnya;
4) membiayai perwakilan-perwakilan pemerintah di luar negeri; serta
5) pembayaran wisatawan dalam negeri yang akan melawat ke luar negeri.
Alat Pembayaran Luar Negeri |
Alat-Alat Pembayaran Internasional
Saat ini praktik pembayaran internasional secara tunai sudah jarang dilakukan. Pembayaran internasional lebih banyak dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut.a. Surat Wesel Bank atas Tunjuk (Banker’s Sight Draft)
Wesel bank atas tunjuk merupakan surat perintah yang dibuat oleh bank domestik yang ditujukan pada bank korespondennya di luar negeri untuk membayar sejumlah uang tertentu yang disebutkan dalam surat wesel kepada pembawa wesel atau pihak yang disebutkan dalam wesel tersebut.Misalnya, Pak Adi (Indonesia) mengimpor buah pir dari Tuan Chow di Cina. Pak Adi memiliki rekening di Bank Mandiri. Bank Mandiri mempunyai hubungan dengan bank di Cina.
Pak Adi meminta Bank Mandiri untuk membuat surat wesel yang dikirim kepada Tuan Chow. Selanjutnya, Tuan Chow bisa menguangkannya di bank korespondennya di Cina.
b. Commercial Bill of Exchange (Trade Bills)
Commercial Bill of Exchange merupakan surat yang ditulis oleh penjual berisi perintah kepada pembeli untuk membayar sejumlah uang pada waktu tertentu pada masa mendatang.Surat perintah ini juga disebut wesel. Jika importir atau pembeli menyetujuinya, importir menandatangani wesel tersebut. Wesel yang sudah ditandatangani oleh importir tersebut dapat diperjualbelikan oleh eksportir.
c. Pembayaran dengan Transfer Telegrafis
Transfer telegrafis atau cable order adalah sistem pembayaran yang dilakukan oleh suatu bank (di negara X) kepada relasinya di luar negeri (di negara Y), untuk membayarkan dana dari rekening depositonya atas order yang telah disetujuinya.Jadi, transfer telegrafis adalah cek yang diteruskan melalui telegram atau telepon, jumlah cek tersebut dibukukan di bagian debit dari rekening bank yang ada di bank luar negeri.
d. Pembayaran dengan Letter of Credit (L/C)
Cara pembayaran dengan L/C adalah eksportir mengirimkan barangnya kepada importir kemudian menyerahkan dokumen pengiriman barang (bill of loading) dan dokumen yang diperlukan kepada bank devisanya.Tanpa menunggu kabar dari bank luar negeri atau pembelinya, eksportir telah dapat menerima pembayaran atas barang ekspornya tersebut.