Cara Menghitung Pajak Penghasilan (PPh)
September 08, 2015
Edit
Perlu diketahui bahwa pajak merupakan salah satu sumber pemasukan pemerintah dalam fungsinya sebagai bagian dari pelaku kegiatan ekonomi.
Pembahasan kali ini adalah tentang pajak penghasilan, cara menghitung pajak penghasilan, tarif pajak penghasilan, undang-undang pajak penghasilan, objek dan subjek pajak penghasilan, contoh perhitungan pajak penghasilan, contoh perhitungan pph pasal 21, pph pasal 21 dan pajak penghasilan pasal 21.
Pajak Penghasilan (PPh) diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan.
Ada beberapa macam penghasilan atau pendapatan yang tidak dikenakan pajak, antara lain bantuan sumbangan, hibah, warisan, pembayaran asuransi karena kecelakaan atau sakit atau meninggal, keuntungan yayasan atau badan yang digunakan untuk kepentingan umum, dan lain-lain.
Beberapa contoh bentuk pajak penghasilan.
1) Pajak upah atau gaji, pensiun, komisi, atau penghasilan lain yang diperoleh karena pekerjaan seseorang (wajib pajak).
2) Pajak honorarium dan royalti.
3) Pajak hadiah atau penghargaan.
4) Pajak keuntungan berusaha.
5) Pajak bunga simpanan atau tabungan di bank.
6) Pajak dividen yang diterima oleh pemegang saham perusahaan.
7) Pajak sewa tanah, rumah, atau harta kekayaan lain.
8) Pajak pembayaran asuransi.
1) Rp13.200.000,00 untuk diri wajib pajak orang pribadi.
2) Rp1.200.000,00 tambahan untuk wajib pajak yang sudah menikah.
3) Rp13.200.000,00 tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
4) Rp1.200.000,00 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak tiga orang untuk setiap keluarga.
Jawab:
Penghasilan Siska Rp30 juta, maka tarif pajak yang ditanggung Siska hingga 10%.
- 5% × Rp25.000.000,00 = Rp1.250.000,00
- 10% × Rp5.000.000,00 = Rp 500.000,00
––––––––––––––– +
Pajak yang ditanggung Siska = Rp1.750.000,00
2) Irawan mempunyai penghasilan setiap bulannya sebesar Rp8.000.000,00. Irawan mempunyai seorang istri dan tiga orang anak. Berapakah besarnya pajak penghasilan yang harus dibayar oleh Irawan?
Jawab:
- Penghasilan Irawan 1 tahun 12 × Rp8.000.000,00 = Rp96.000.000,00
- Penghasilan Tidak Kena Pajak
- Wajib pajak Irawan = Rp13.200.000,00
- Sudah menikah = Rp 1.200.000,00
–––––––––––––––––– +
- 3 orang anak
3 × Rp1.200.000,00 = Rp 3.600.000,00
= Rp18.000.000,00
–––––––––––––––––––– –
Penghasilan Kena Pajak = Rp78.000.000,00
Penghasilan Kena Pajak yang ditanggung oleh Irawan hingga 15%.
- 5% × Rp25.000.000,00 = Rp 1.250.000,00
- 10% × Rp25.000.000,00 = Rp 2.500.000,00
- 15% × Rp28.000.000,00 = Rp 4.200.000,00
–––––––––––––––––––– +
= Rp 7.950.000,00
Pajak penghasilan yang ditanggung Irawan selama 1 tahun yaitu Rp7.950.000,00.
Pembahasan kali ini adalah tentang pajak penghasilan, cara menghitung pajak penghasilan, tarif pajak penghasilan, undang-undang pajak penghasilan, objek dan subjek pajak penghasilan, contoh perhitungan pajak penghasilan, contoh perhitungan pph pasal 21, pph pasal 21 dan pajak penghasilan pasal 21.
Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak.Pajak Penghasilan (PPh) diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan.
a. Objek Pajak Penghasilan (PPh)
Objek pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomi yang diterima atau diperoleh wajib pajak baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kelengkapan wajib pajak yang bersangkutan.Ada beberapa macam penghasilan atau pendapatan yang tidak dikenakan pajak, antara lain bantuan sumbangan, hibah, warisan, pembayaran asuransi karena kecelakaan atau sakit atau meninggal, keuntungan yayasan atau badan yang digunakan untuk kepentingan umum, dan lain-lain.
b . Subjek Pajak Penghasilan (PPh)
Subjek pajak adalah barang pribadi, warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, badan usaha, dan bentuk usaha tetap. Subjek pajak terdiri atas subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri.Beberapa contoh bentuk pajak penghasilan.
1) Pajak upah atau gaji, pensiun, komisi, atau penghasilan lain yang diperoleh karena pekerjaan seseorang (wajib pajak).
2) Pajak honorarium dan royalti.
3) Pajak hadiah atau penghargaan.
4) Pajak keuntungan berusaha.
5) Pajak bunga simpanan atau tabungan di bank.
6) Pajak dividen yang diterima oleh pemegang saham perusahaan.
7) Pajak sewa tanah, rumah, atau harta kekayaan lain.
8) Pajak pembayaran asuransi.
c . Tarif Pajak Penghasilan
Besarnya tarif pajak penghasilan yang ditetapkan atas penghasilan kena pajak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 sebagai berikut:1) Wajib pajak orang pribadi dalam negeri
No | Lapisan Penghasilan Kena Pajak | Tarif Pajak |
1 2 3 4 5 | Sampai dengan Rp 25.000.000,00 Rp 25.000.000,00 – Rp 50.000.000,00 Rp 50.000.000,00 – Rp Rp 100.000.000,00 Rp100.000.000,00 - Rp200.000.000,00 Di atas Rp200.000.000,00 | 5 % 10% 15% 25% 35% |
2) Wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap
No | Lapisan Penghasilan Kena Pajak | Tarif Pajak |
1 2 3 | Sampai dengan Rp 50.000.000,00 Rp 25.000.000,00 – Rp Rp 100.000.000,00 Di atas Rp100.000.000,00 | 10% 15% 30% |
d . Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Besarnya PTKP menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK 03/2005 yang berlaku per 1 Januari 2006 sebagai berikut.1) Rp13.200.000,00 untuk diri wajib pajak orang pribadi.
2) Rp1.200.000,00 tambahan untuk wajib pajak yang sudah menikah.
3) Rp13.200.000,00 tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
4) Rp1.200.000,00 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak tiga orang untuk setiap keluarga.
e. Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan
1) Siska bekerja di perusahaan swasta. Setiap bulannya mempunyai penghasilan sebesar Rp30 juta. Berapakah jumlah pajak penghasilan yang harus ditanggung Siska?Jawab:
Penghasilan Siska Rp30 juta, maka tarif pajak yang ditanggung Siska hingga 10%.
- 5% × Rp25.000.000,00 = Rp1.250.000,00
- 10% × Rp5.000.000,00 = Rp 500.000,00
––––––––––––––– +
Pajak yang ditanggung Siska = Rp1.750.000,00
2) Irawan mempunyai penghasilan setiap bulannya sebesar Rp8.000.000,00. Irawan mempunyai seorang istri dan tiga orang anak. Berapakah besarnya pajak penghasilan yang harus dibayar oleh Irawan?
Jawab:
- Penghasilan Irawan 1 tahun 12 × Rp8.000.000,00 = Rp96.000.000,00
- Penghasilan Tidak Kena Pajak
- Wajib pajak Irawan = Rp13.200.000,00
- Sudah menikah = Rp 1.200.000,00
–––––––––––––––––– +
- 3 orang anak
3 × Rp1.200.000,00 = Rp 3.600.000,00
= Rp18.000.000,00
–––––––––––––––––––– –
Penghasilan Kena Pajak = Rp78.000.000,00
Penghasilan Kena Pajak yang ditanggung oleh Irawan hingga 15%.
- 5% × Rp25.000.000,00 = Rp 1.250.000,00
- 10% × Rp25.000.000,00 = Rp 2.500.000,00
- 15% × Rp28.000.000,00 = Rp 4.200.000,00
–––––––––––––––––––– +
= Rp 7.950.000,00
Pajak penghasilan yang ditanggung Irawan selama 1 tahun yaitu Rp7.950.000,00.