Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
September 08, 2015
Edit
Perlu diketahui bahwa pajak merupakan salah satu sumber pemasukan pemerintah dalam fungsinya sebagai bagian dari pelaku kegiatan ekonomi.
Dan diantara salah satu jenis pajak adalah pajak bumi dan bangunan (PBB). Pembahasan ini akan menjelaskan tentang pajak bumi dan bangunan, pajak bumi dan bangunan online, cara menghitung pajak bumi dan bangunan, contoh perhitungan pajak bumi dan bangunan, cara menghitung PBB, perhitungan PBB, tarif PBB (pajak bumi dan bangunan) dan nilai jual objek pajak serta subjek dan objek pajak bumi dan bangunan.
Permukaan bumi meliputi tanah dan perairan serta wilayah laut. Adapun yang dimaksud bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam secara tetap pada tanah atau perairan.
Contohnya rumah, jembatan, pasar mewah, kolam renang, taman mewah, dan sebagainya.
1) Bangunan yang digunakan untuk melayani kepentingan umum seperti tempat ibadah, rumah sakit, gedung sekolah, dan tempat-tempat umum lainnya yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.
2) Kuburan, peninggalan purbakala, dan sejenisnya.
3) Hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak.
4) Bangunan yang digunakan oleh perwakilan diplomatik.
5) Bangunan yang digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.
Jawab:
- Nilai jual tanah 800 m2 × Rp300.000,00/m2 = Rp 240.000.000,00
- Nilai jual bangunan 400 m2 × Rp350.000,00/m2 = Rp 140.000.000,00
- Nilai jual tanah mewah 200 m2 × Rp50.000,00/m2 = Rp 10.000.000,00
–––––––––––––––––––– +
Nilai jual sebagai dasar pengenaan pajak = Rp 390.000.000,00
- NJOPTKP = Rp 8.000.000,00
–––––––––––––––––––– –
- NJOPKP = Rp 382.000.000,00
- NJKP = 20% x Rp382.000.000,00 = Rp76.400.000,00
- Pajak PBB yang terutang = 0,5% x Rp76.400.000,00 = Rp382.000,00
Jadi besarnya pajak PBB yang harus dibayar Pak Edo sebesar Rp382.000,00.
Dan diantara salah satu jenis pajak adalah pajak bumi dan bangunan (PBB). Pembahasan ini akan menjelaskan tentang pajak bumi dan bangunan, pajak bumi dan bangunan online, cara menghitung pajak bumi dan bangunan, contoh perhitungan pajak bumi dan bangunan, cara menghitung PBB, perhitungan PBB, tarif PBB (pajak bumi dan bangunan) dan nilai jual objek pajak serta subjek dan objek pajak bumi dan bangunan.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) diatur dalam UU No. 12 Tahun 1994. PBB adalah pajak yang dikenakan terhadap orang atau badan yang memiliki permukaan bumi dan bangunan yang dibangun secara tetap di atasnya.Permukaan bumi meliputi tanah dan perairan serta wilayah laut. Adapun yang dimaksud bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam secara tetap pada tanah atau perairan.
Contohnya rumah, jembatan, pasar mewah, kolam renang, taman mewah, dan sebagainya.
PBB |
a. Objek Pajak Bumi dan Bangunan
Objek pajak PBB adalah bumi dan atau bangunan. Objek pajak yang dikenai pajak PBB adalah objek pajak yang berupa hal-hal berikut ini.1) Bangunan yang digunakan untuk melayani kepentingan umum seperti tempat ibadah, rumah sakit, gedung sekolah, dan tempat-tempat umum lainnya yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.
2) Kuburan, peninggalan purbakala, dan sejenisnya.
3) Hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak.
4) Bangunan yang digunakan oleh perwakilan diplomatik.
5) Bangunan yang digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.
b . Subjek Pajak Bumi dan Bangunan
Subjek pajak yang dikenai pajak PBB adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan bangunan serta memperoleh manfaat dari bangunan yang dimilikinya.c . Tarif Pajak Bumi dan Bangunan
Tarif pajak yang dikenakan atas objek pajak sebesar 0,5%.d . Dasar Pengenaan Pajak
1) Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar.2) Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)
Besarnya NJOPTKP ditetapkan sebesar Rp8.000.000,00. Apabila besarnya NJOP lebih kecil dari NJOPTKP maka objek pajak tersebut tidak dikenakan pajak PBB.3) Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)
NJKP adalah suatu persentase dari nilai jual sebenarnya (NJOKP). NJKP yang ditetapkan serendah-rendahnya 20% dan setinggi-tingginya 100% dari NJOP.4) Pajak PBB yang terutang
Besarnya pajak yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan NJKP.e. Contoh perhitungan pajak PBB
Pak Edo mempunyai tanah yang luasnya 800 m2 dengan harga jual Rp300.000,00/m2. Di atas tanah berdiri bangunan yang luasnya sebesar 400 m2 dan mempunyai nilai jual Rp350.000,00/m2. Selain bangunan, Pak Edo juga mempunyai taman mewah seluas 200 m2 dengan nilai jual Rp50.000,00/m2. Apabila ditetapkan nilai jual kena pajak sebesar 20%, berapakah besarnya tarif pajak PBB yang ditanggung Pak Edo?Jawab:
- Nilai jual tanah 800 m2 × Rp300.000,00/m2 = Rp 240.000.000,00
- Nilai jual bangunan 400 m2 × Rp350.000,00/m2 = Rp 140.000.000,00
- Nilai jual tanah mewah 200 m2 × Rp50.000,00/m2 = Rp 10.000.000,00
–––––––––––––––––––– +
Nilai jual sebagai dasar pengenaan pajak = Rp 390.000.000,00
- NJOPTKP = Rp 8.000.000,00
–––––––––––––––––––– –
- NJOPKP = Rp 382.000.000,00
- NJKP = 20% x Rp382.000.000,00 = Rp76.400.000,00
- Pajak PBB yang terutang = 0,5% x Rp76.400.000,00 = Rp382.000,00
Jadi besarnya pajak PBB yang harus dibayar Pak Edo sebesar Rp382.000,00.