Prinsip dan Asas Pemungutan Pajak

Setelah memahami tentang pengertian pajak dan ciri-ciri pajak serta mengetahui perbedaan pajak dan retribusi, maka pada pembahasan kali ini akan dijelaskan tentang asas pemungutan pajak, prinsip-prinsip pemungutan pajak, dasar pemungutan pajak, dasar hukum pemungutan pajak, dan sistem pemungutan pajak.

Dasar Pemungutan Pajak

Apakah dasar dari pemungutan pajak? Pemungutan pajak tidak asal pungut, tetapi ada aturan-aturan yang mendasarinya. Pajak merupakan sumber pendapatan negara dan memungutnya harus berdasarkan undang-undang.

Undang-undang yang mengatur tentang perpajakan harus berlandaskan Pancasila dan Undang- Undang Dasar 1945. Selain itu, undang-undang perpajakan harus disesuaikan dengan kepentingan pembangunan sekarang.

Berikut ini dasar-dasar dalam pemungutan pajak.

a. UU No. 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

b. UU No. 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan (PPh).

c. UU No. 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM).

d. UU No. 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

e. UU No. 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Prinsip dan Asas Pemungutan Pajak
Pajak

Prinsip-Prinsip Pemungutan Pajak

Supaya pemungutan pajak benar-benar efektif, terdapat lima prinsip yang harus dijalankan dalam pelaksanaan pemungutan pajak.

a. Prinsip Keadilan (Equity)

Keadilan dalam pemungutan pajak artinya pajak dikenakan secara umum dan sesuai dengan kemampuan wajib pajak atau sebanding dengan tingkat penghasilannya.

b . Prinsip Kepastian (Certainty)

Pemungutan pajak harus dilakukan dengan tegas, jelas, dan ada kepastian hukum. Hal ini dimaksudkan agar mudah dimengerti oleh wajib pajak dan memudahkan administrasi.

c . Prinsip Kecocokan/Kelayakan (Convience)

Pajak yang dipungut hendaknya tidak memberatkan wajib pajak. Artinya pemerintah harus memerhatikan layak atau tidaknya seseorang dikenakan pajak sehingga orang yang dikenai pajak akan senang hati membayar pajak.

d . Prinsip Ekonomi (Economy)

Pada saat menetapkan dan memungut pajak harus mempertimbangkan biaya pemungutan pajak. Jangan sampai biaya pemungutannya lebih tinggi dari pajak yang dikenakan.

Sistem pemungutan pajak 

Sistem pemungutan pajak dapat dilakukan dengan cara berikut ini.


1. Official assessment system, 

yaitu pemungutan dan perhitungan besarnya pajak ditentukan oleh aparatur pemerintah.

2. Self assessment system, 

yaitu pemungutan dan perhitungan besarnya pajak ditentukan sendiri oleh wajib pajak.

3. With holding system, 

yaitu pemungutan dan perhitungan besarnya pajak ditentukan pihak ketiga

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel