Ciri-ciri Pajak

Pajak sebagai salah satu sumber pemasukan pemerintah yang paling utama sebagai penyokong pemerintah dalam melaksanakan tugas-tugasnya sebagai pelaku kegiatan ekonomi memiliki ciri yang khas dibandingkan dengan sumber pemasukan lainnya seperti misalnya retribusi.

Ciri-Ciri Pajak

Berdasarkan pengertian di atas, maka ciri-ciri pajak dapat diuraikan berikut ini.

a. Pajak merupakan iuran wajib yang bersifat dapat dipaksakan.

Artinya jika wajib pajak tidak membayar pajak sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, wajib pajak tersebut dapat dikenakan sanksi atau hukuman.

b. Pemungutan pajak dilakukan berdasarkan undang-undang.

Seperti halnya yang tercantum dalam UUD 1945 pasal 23 ayat (2) menyebutkan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.

Hal tersebut dimaksudkan untuk menjaga ketertiban perpajakan dan untuk melindungi warga negara dari pemungutan yang sewenang-wenang atau melampaui batas kewajaran.
Ciri-ciri Pajak
Pajak

c. Wajib pajak tidak mendapatkan balas jasa secara langsung. 

Artinya para wajib pajak yang telah membayar pajak tidak akan mendapatkan balas jasa berupa barang maupun uang akan tetapi, dengan pembayaran pajak tersebut para wajib pajak akan memperoleh manfaat secara tidak langsung, yaitu berupa tersedianya fasilitasfasilitas umum dari pemerintah, seperti jalan, pasar, sekolah, dan sebagainya.

Misalnya, Tersedianya jalan raya merupakan bentuk balas jasa pemerintah atas pajak yang telah dibayar oleh masyarakat.

d. Pajak digunakan untuk kepentingan umum. 

Pajak yang dipungut pemerintah digunakan untuk membiayai pengeluaran yang bersifat umum, seperti penyediaan sarana dan prasarana jalan, pelayanan pemerintah berupa pendidikan, kesehatan, dan keamanan, dan lain sebagainya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel