Pengertian Kesampatan Kerja
September 06, 2015
Edit
Beberapa artikel yang terkait dengan tema ini adalah tentang pengertian tenaga kerja, pengertian angkatan kerja, pengertian pengangguran dan pengertian kesempatan kerja.
Pembahasan kali ini lebih fokus menjelaskan tentang undang-undang ketenagakerjaan, undang-undang tenaga kerja terbaru dan uu ketenagakerjaan.
Semakin banyak jumlah kesempatan kerja yang tersedia semakin banyak tenaga kerja yang terserap (dipekerjakan).
Di Indonesia masalah kesempatan kerja ini dijamin dalam UUD 1945 pasal 27 ayat (2) yang berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak”.
Berdasarkan bunyi UUD 1945 pasal 27 ayat (2) di atas, jelas bahwa pemerintah Indonesia bertanggung jawab atas penciptaan kesempatan kerja serta perlindungan terhadap tenaga kerja.
Hal ini dimaksudkan agar melalui pekerjaannya setiap warga negara dapat hidup layak. Kesempatan kerja disebut juga lowongan pekerjaan.
Pernahkah kalian membaca koran atau informasi lain mengenai lowongan kerja/kesempatan kerja? Informasi mengenai tersedianya kesempatan kerja pada suatu sektor kegiatan ekonomi dapat diperoleh melalui orang per orang, melalui iklan di surat kabar atau majalah, atau dapat juga diperoleh melalui Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Meskipun jumlah lowongan kerja yang kalian lihat di koran atau majalah jumlahnya banyak, namun hal itu belum mampu menampung semua angkatan kerja yang membutuhkan pekerjaan.
Hal itu disebabkan karena jumlah pencari kerja jauh lebih banyak dibanding lowongan pekerjaan yang tersedia.
Pembahasan kali ini lebih fokus menjelaskan tentang undang-undang ketenagakerjaan, undang-undang tenaga kerja terbaru dan uu ketenagakerjaan.
Pengertian Kesempatan Kerja
Kesempatan kerja adalah jumlah lapangan kerja yang tersedia bagi masyarakat. Kesempatan kerja ini erat hubungannya dengan kemampuan perusahaan-perusahaan dalam menyediakan atau menyerap tenaga kerja.Semakin banyak jumlah kesempatan kerja yang tersedia semakin banyak tenaga kerja yang terserap (dipekerjakan).
Contoh: Kesempatan kerja |
Di Indonesia masalah kesempatan kerja ini dijamin dalam UUD 1945 pasal 27 ayat (2) yang berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak”.
Berdasarkan bunyi UUD 1945 pasal 27 ayat (2) di atas, jelas bahwa pemerintah Indonesia bertanggung jawab atas penciptaan kesempatan kerja serta perlindungan terhadap tenaga kerja.
Hal ini dimaksudkan agar melalui pekerjaannya setiap warga negara dapat hidup layak. Kesempatan kerja disebut juga lowongan pekerjaan.
Pernahkah kalian membaca koran atau informasi lain mengenai lowongan kerja/kesempatan kerja? Informasi mengenai tersedianya kesempatan kerja pada suatu sektor kegiatan ekonomi dapat diperoleh melalui orang per orang, melalui iklan di surat kabar atau majalah, atau dapat juga diperoleh melalui Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Meskipun jumlah lowongan kerja yang kalian lihat di koran atau majalah jumlahnya banyak, namun hal itu belum mampu menampung semua angkatan kerja yang membutuhkan pekerjaan.
Hal itu disebabkan karena jumlah pencari kerja jauh lebih banyak dibanding lowongan pekerjaan yang tersedia.