Pengertian, Arti, Dasar Tuntunan dan Hukum Qurban
April 07, 2017
Edit
Pengertian, Arti, Dasar Tuntunan dan Hukum Qurban - Menurut Bahasa adalah pendekatan diri kepada Allah SWT. Menurut Syara’ Qurban adalah beribadah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Dengan cara menyembelih hewan ternak pada hari Idul Adlha dan Hari Tasyrik yaitu pada tanggal 10 (hari nahar) dan 11,12 dan 13 bulan djulhijah.
HUKUM QURBAN
Hukum Qurban terbagi 2, yaitu:
- Sunah Muakad yakni sunah yang diaanjurkan . Dasar berqurban hanya karena mampu.
- Wajib kurban yaitu keharusan berqurban karena atas dasar adanya Nadzar atau janji baik nadzar hakikat atau nadzar hukum
DASAR TUNTUNAN QURBAN
Yang menjadi dasar pelaksanaan ibadah kurban adalah kisah tentang nabi Ibrahim a.s dengan anak nya yaitu nabi ismail.ketika pada waktu iti nabi Ibrahim AS (ayah )mendapat perintah dari Allah SWT. Untuk menyembelih anaknya yaitu nabi ismail AS.namun karena kebaikan Allah SWT. Seketika sebelum penyembelihan ismail terjadi Allah mengirim malaikat untuk menggantikan peran ismail dengan seekor kibas sehingga anak nabi Ibrahim yang paling disayangi yaitu ismail tidak jadi disembelih.hal ini termaktub dalam QS: Ash Shaaffaat: 102-107 yang berbunyi :
فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ السَّعْيَ قَالَ يَا بُنَيَّ إِنِّي أَرَى فِي الْمَنَامِ أَنِّي أَذْبَحُكَ فَانظُرْ مَاذَا تَرَى قَالَ يَا أَبَتِ افْعَلْ مَا تُؤْمَرُ سَتَجِدُنِي إِن شَاء اللَّهُ مِنَ الصَّابِرِينَ. فَلَمَّا أَسْلَمَا وَتَلَّهُ لِلْجَبِينِ. وَنَادَيْنَاهُ أَنْ يَا إِبْرَاهِيمُ. قَدْ صَدَّقْتَ الرُّؤْيَا إِنَّا كَذَلِكَ نَجْزِي الْمُحْسِنِينَ. إِنَّ هَذَا لَهُوَ الْبَلَاء الْمُبِينُ. وَفَدَيْنَاهُ بِذِبْحٍ عَظِيمٍ
Artinya :“Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: "Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!" Ia menjawab: "Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar. Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis(nya), (nyatalah kesabaran keduanya). Dan Kami panggillah dia: "Hai Ibrahim,. sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar”. (QS. Ash-Shaaffat 37 : 102-107)
SYARAT ORANG BERKURBAN
1. Beragam Islam
2. Baligh dan berakal
3. Merdeka
4. Mampu
KETENTUAN HEWAN KURBAN
1. Hewan-Hewan
- Unta yang berumur 5 tahun memasuki tahun ke 6
- Sapi yang berumur 2 tahun memasuki tahun ke 3
- kambing (domba / kambing ) yang sudah berumur 2 tahun dan sudah tanggal (pulak) gigi.
2. Penyembelihan dilakukan pada tanggal 10, 11, 12, 13 Dzulhijjah
3. Berqurban didasari niat karena Allah dan mendekatkan diri kepada-Nya
4. Qurban kambing cukup untuk 1 orang, sapi dan unta untuk 7 orang.
HUKUM MAKAN DAGING QURBAN
- Jawaz (boleh) Bagi orang yang berqurban dengan dasar sunah kifayah atau tidak dalam nazar dengan mengambil (1/3) dari daging qurban dengan tujuan mendapat keberkahan
- Haram bagi orang yang berqurban dengan dasar nadzar baik nadzar hakikat ataupun nadzar hukum, untuk mengambil daging kurban atau memakan daging qurban tersebut.
BINATANG-BINATANG YANG TIDAK DIPERBOLEHKAN UNTUK KURBAN
- Yang penyakitnya terlihat dengan jelas atau kasat mata.
- Yang buta
- Yang pincang kakinya dan parah kondisi pincangnya.
- Yang sumsum tulangnya tidak ada, karena kondisinya sangat kurus sekali.
- Rasulullah saw bersabda, “Ada empat penyakit pada binatang kurban yang dengannya kurban tersebut tidak mencukupi. Yaitu yang buta dengan kebutaan yang nampak sekali, dan yang sakit dan penyakitnya terlihat sekali, yang pincang sekali, dan yang kurus sekali.”
- Yang cacat, yaitu yang telinga atau tanduknya sebagian besar hilang.
HAKIKAT PEMOTONG HEWAN QURBAN
A. Bacaan – Bacaan
- Membaca basmalah
- Sholawat,
- Takbir,
- Membaca do’a qurban bagi dirinya atau orang lain
B. Posisi Kambing
- Keadaan kambing tersandar dengan arah kepala ke sebelah utara serta ditenggakan ke atas
- Potongan leher sebaiknya jangan terlalu dekat pada kepala pada saat memotongnya dan jangan sampai putus.
C. Alat Pemotong
- Dengan golok yangsanagt tajam dan sejenisnya
- Golok tidak boleh diangkat dari leher sebelum yakin telah sempurna memotong artinya hewan kurban telah benar- benar mati
Demikian penjelasan tentang Pengertian, Arti, Dasar Tuntunan dan Hukum Qurban ,Semoga bermanfaat.Kami sangat senang apabila ada kritik atau saran yang dapat membuat kami lebih baik lagi.Jangan lupa bagi pembaca akan lebih baik untuk sering mengunjungi situs kami untuk mendapatkan pengetahuan dan informasi terbaru tentang dunia pendidikan. Terimakasih..
Baca Juga :