Suasana Kebatinan dalam Rumusan Dasar Negara dan Pokok Pikiran UUD 1945
Februari 03, 2017
Edit
Berikut ini adalah pembahasan yang meliputi suasana kebatinan dalam dasar negara, perumusan dasar negara, pokok pikiran uud 1945, dan latar belakang perumusan dasar negara.
Selain itu, suasana kebatinan diselimuti oleh keadaan negara yang masih dalam suasana peperangan dan dijajah oleh negara lain, Oleh karena itu, Ir. Soekarno sebagai ketua PPKI menegaskan bahwa apa yang diputuskan hari itu adalah UUD Sementara atau Undang-Undang Dasar Kilat, sehingga nantinya dapat dibicarakan lagi untuk diubah jika bangsa Indonesia sudah hidup bernegara dalam suasana tenteram.
Hal ini seperti yang ditulis oleh Moh. Yamin mengutip perkataan Ir. Soekarno “... Ini adalah sekedar Undang-Undang Dasar Sementara Undang-Undang Dasar Kilat, bahwa barangkali boleh dikatakan pula, inilah revolutiegrondwet. Nanti kita membuat Undang-Undang Dasar yang lebih sempurna dan lengkap. Harap diingat benar-benar oleh tuan-tuan agar kita hari ini bisa selesai dengan Undang Undang Dasar ini.”
Ir. Soekarno telah berpikiran bahwa kelak apabila keadaan negara sudah tenteram (karena suasana saat itu masih perang) dapat membuat UUD yang lebih sempurna dan lengkap. Hal ini diperkuat dengan dimuatnya aturan tambahan UUD 1945 ayat 2 bahwa “dalam enam bulan sesudah Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk, majelis ini bersidang untuk menetapkan Undang-Undang Dasar.”
Tata cara perubahan itu sendiri diatur juga dalam batang tubuh UUD 1945 pasal 37. Selain itu, suasanan kebatinan yang ada ketika membahas konstitusi pertama terurai dalam pokok-pokok pikiran sebagai berikut.
Suasana Kebatinan Ketika Merumuskan Dasar Negara dan UUD 1945
Suasana Kebatinan dalam Merumuskan Dasar Negara
Suasana kebatinan ketika merumuskan dasar negara dapat dilihat dari sikap kebersamaan, menghormati pendapat orang lain, tidak memaksakan kehendak, mementingkan persatuan dan kesatuan, legawa (ikhlas) dalam menerima keputusan dengan penuh tanggung jawab.
Selain itu, suasana kebatinan diselimuti oleh keadaan negara yang masih dalam suasana peperangan dan dijajah oleh negara lain, Oleh karena itu, Ir. Soekarno sebagai ketua PPKI menegaskan bahwa apa yang diputuskan hari itu adalah UUD Sementara atau Undang-Undang Dasar Kilat, sehingga nantinya dapat dibicarakan lagi untuk diubah jika bangsa Indonesia sudah hidup bernegara dalam suasana tenteram.
Hal ini seperti yang ditulis oleh Moh. Yamin mengutip perkataan Ir. Soekarno “... Ini adalah sekedar Undang-Undang Dasar Sementara Undang-Undang Dasar Kilat, bahwa barangkali boleh dikatakan pula, inilah revolutiegrondwet. Nanti kita membuat Undang-Undang Dasar yang lebih sempurna dan lengkap. Harap diingat benar-benar oleh tuan-tuan agar kita hari ini bisa selesai dengan Undang Undang Dasar ini.”
Ir. Soekarno telah berpikiran bahwa kelak apabila keadaan negara sudah tenteram (karena suasana saat itu masih perang) dapat membuat UUD yang lebih sempurna dan lengkap. Hal ini diperkuat dengan dimuatnya aturan tambahan UUD 1945 ayat 2 bahwa “dalam enam bulan sesudah Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk, majelis ini bersidang untuk menetapkan Undang-Undang Dasar.”
Tata cara perubahan itu sendiri diatur juga dalam batang tubuh UUD 1945 pasal 37. Selain itu, suasanan kebatinan yang ada ketika membahas konstitusi pertama terurai dalam pokok-pokok pikiran sebagai berikut.
Suasana Kebatinan dalam Pokok Pikiran UUD 1945
- Negara Indonesia hendak mewujudkan persatuan. Negara ingin mengatasi segala paham golongan dan paham perseorangan. Negara menghendaki persatuan meliputi segenap bangsa Indonesia. Dengan demikian, negara wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan atau golongan. Hal tersebut dapat terlihat dari Pasal 27 ayat 1, 29 ayat 2, dan 30 ayat 1 UUD 1945.
- Negara Indonesia hendak mewujudkan kedaulatan rakyat. Negara lebih mementingkan rakyat karena sebagai pemegang kedaulatan. Hal tersebut dapat tercantum dalam Pasal 1 ayat 2 UUD 1945.
- Negara Indonesia hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Negara lebih mementingkan kepentingan bangsa daripada kepentingan individu dan golongan. Keadilan sosial mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera. Pasal yang berkaitan dengan hal tersebut, yaitu Pasal 33 UUD 1945.
- Negara yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab. Negara ingin agar rakyat Indonesia tidak terlantar dan memiliki ilmu pengetahuan yang luas untuk bisa bersaing dengan negara lain. Nilai-nilai kemanusiaan dijunjung tinggi dengan tidak merendahkan hak asasi setiap warga negara. Hal tersebut dapat dilihat dalam Pasal 28A sampai 28J dan Pasal 34 UUD 1945.
- Negara yang berketuhanan Yang Maha Esa yaitu dengan memberikan kebebasan dalam menjalankan pelaksanaan peribadatan. Negara menjamin warga negara untuk memeluk agama menurut kepercayaanya. Hal tersebut terdapat dalam Pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945.
Baca juga: Hasil Sidang PPKI