Pengertian dan Isi UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen
Februari 03, 2017
Edit
Berikut adalah pembahasan mengenai isi pembukaan uud 1945, isi uud 1945, isi amandemen uud 1945, isi undang undang, batang tubuh uud, isi batang tubuh uud 1945, pengertian uud 1945, uud sebelum amandemen, dan uud setelah amandemen.
Amandemen UUD 1945 yang mulai dilakukan pada 1999 menghilangkan Penjelasan UUD 1945 sehingga pada saat ini UUD 1945 terdiri atas:
Universal mengandung makna bahwa Pembukaan UUD 1945 mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa beradab di dunia. Adapun lestari mengandung makna bahwa nilai-nilainya mampu menampung dinamika perkembangan zaman.
Alinea pertama Pembukaan UUD 1945 mengandung makna dalil objektif, yaitu bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan. Adapun dalil subjektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia sendiri untuk membebas kan diri dari penjajahan.
Alinea kedua mengandung citacita Proklamasi, yaitu dengan Proklamasi, kita menuju rakyat yang merdeka, bersatu, berdaulat, dan dapat mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
Alinea ketiga mengandung motivasi religius, yaitu pengakuan dan kesadaran bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia bukan hanya hasil perjuangan semata, melainkan atas berkat rahmat Allah Yang Maha kuasa.
Alinea keempat Pembukaan UUD 1945 mengandung dasar negara (Pancasila), tujuan negara, asas politik negara, dan ketentuan tentang UUD.
UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis yang mengikat pemerintah, lembaga negara, lembaga masyarakat, dan setiap warga negara Indonesia. Batang Tubuh UUD 1945 merupakan rangkaian kesatuan pasal-pasal yang bulat dan terpadu. Batang Tubuh UUD 1945 pada dasarnya memuat dua materi dasar, sebagai berikut.
Pengertian dan Isi UUD 1945
Pengertian UUD 1945
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau UUD '45, adalah hukum dasar tertulis (basic law), konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini. UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. (id.wikipedia.org)
Gambaran Umum Tentang UUD 1945
Undang-Undang Dasar 1945 adalah keseluruhan naskah yang terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan. Pada waktu PPKI mengesah kan UUD 1945 pada 18 Agustus 1945, UUD hanya ter diri atas Pembukaan dan Batang Tubuh. Melalui Berita Republik Indonesia pada 15 Februari 1946, naskah yang terdiri atas pembukaan, batang tubuh, dan penjelasan dimasukkan men jadi bagian dari UUD 1945.Amandemen UUD 1945 yang mulai dilakukan pada 1999 menghilangkan Penjelasan UUD 1945 sehingga pada saat ini UUD 1945 terdiri atas:
- Pembukaan, terdiri atas empat alinea.
- Batang Tubuh, terdiri atas 16 bab, 37 pasal, 3 pasal aturan peralihan, dan 2 pasal aturan tambahan.
Universal mengandung makna bahwa Pembukaan UUD 1945 mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa beradab di dunia. Adapun lestari mengandung makna bahwa nilai-nilainya mampu menampung dinamika perkembangan zaman.
Alinea pertama Pembukaan UUD 1945 mengandung makna dalil objektif, yaitu bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan. Adapun dalil subjektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia sendiri untuk membebas kan diri dari penjajahan.
Alinea kedua mengandung citacita Proklamasi, yaitu dengan Proklamasi, kita menuju rakyat yang merdeka, bersatu, berdaulat, dan dapat mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
Alinea ketiga mengandung motivasi religius, yaitu pengakuan dan kesadaran bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia bukan hanya hasil perjuangan semata, melainkan atas berkat rahmat Allah Yang Maha kuasa.
Alinea keempat Pembukaan UUD 1945 mengandung dasar negara (Pancasila), tujuan negara, asas politik negara, dan ketentuan tentang UUD.
UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis yang mengikat pemerintah, lembaga negara, lembaga masyarakat, dan setiap warga negara Indonesia. Batang Tubuh UUD 1945 merupakan rangkaian kesatuan pasal-pasal yang bulat dan terpadu. Batang Tubuh UUD 1945 pada dasarnya memuat dua materi dasar, sebagai berikut.
- Berisikan materi pengaturan tentang bentuk negara dan sistem pemerintahan negara termasuk di dalamnya pengaturan tentang kedudukan, tugas, wewenang, dan saling berhubungan antara lembaga negara yang satu dengan lainnya.
- Berisikan materi mengenai hubungan negara dengan warga negara dan penduduknya, serta konsepsi negara di berbagai bidang, yaitu politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan keamanan, dan hak
- asasi manusia.
Baca juga: Nilai-nilai Pancasila