Pengertian dan Hakikat Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut UU No. 39 Tahun 1999 dan Menurut Para Ahli

Dalam artikel ini kita akan membahas materi Hak Asasi Manusia meliputi pengertian hak asasi manusia, hakikat hak asasi manusia, ham hak asasi manusia, pengertian ham menurut john locke, makna ham, ham menurut uu no 39 tahun 1999, definisi ham, pengertian ham menurut para ahli, arti penting ham, uu no 39 tahun 1999, artikel ham, maksud ham, ham universal, dan uud ham.


Hak Asasi Manusia

Pernahkah kamu melihat aksi-aksi peledakan bom yang menimbulkan korban jiwa, bahkan menimpa anak-anak yang tidak berdosa? Banyak orangtua, remaja, dan anak-anak yang menangis kehilangan orang-orang yang dicintainya karena ulah sekelompok orang yang telah kehilangan nurani kemanusiaanya.

Bagaimanakah perasaanmu jika hal itu terjadi pada keluargamu? Tentu sangat sedih, bukan? Itulah sejumlah pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang terjadi di muka bumi. Apakah hak asasi manusia itu? Mari kita simak penjelasan berikut ini.

Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia)

A. Pengertian HAM Secara Bahasa

Berdasarkan asal usul kata, hak asasi manusia terdiri atas tiga bentuk kata, yaitu hak, asasi, dan manusia. Kata hak berasal dari bahasa Arab, haqq, yang artinya benar, nyata, tetap, dan wajib. Kata asasi berasal dari kata assa, yaussu, atau assasaan, yang artinya bersifat dasar.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak mendasar pada diri manusia.

B. Pengertian HAM Menurut UU Nomor 39 Tahun 1999

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999,
Hak Asasi Manusia adalah “seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.”
Hak asasi manusia merupakan hak yang melekat dalam setiap diri manusia. Keberadaaan hak asasi ini tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia. Manusia memiliki tanggung jawab untuk menjaganya.

Untuk itu, negara dan organisasi lainnya mempunyai kewajiban yang sama untuk memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap penegakan hak asasi manusia.

C. Pengertian HAM Menurut Para Ahli

  1. John Locke, Hak Asasi Manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat (bersifat mutlak).
  2. Menurut Prof. Koentjoro Poerbo Pranoto (1976), Hak Asasi Manusia adalah hak yang bersifat asasi. Artinya, hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga bersifat suci.
  3. Menurut G.J. Wolhots, hak-hak asasi manusia adalah sejulah hak yang melekat dan berakar pada tabiat setiap pribadi manusia, bersifat kemanusiaan
  4. Jan Materson, anggota Komisi Hak Asasi Manusia PBB, merumuskan pengertian HAM dalam “human right could be generally defines as those right which are inherent in our nature and without which we cannot live as human being” yang artinya HAM adalah hak-hak yang secara secara inheren melekat dalam diri manusia, dan tanpa hak itu manusia tidaka dapat hidup sebagai manusia
  5. Menurut Prof. Darji Darmodiharjo, S. H. mengatakan : hak – hak asasi manusia adalah dasar atau hak – hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugrah tuhan yang maha esa. Hak – hak asasi itu menjadi dasr dari hak dan kewajiban – kewajiban yang lain. (Achmad Iqbal)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel