Pengertian Leasing, Finance Leasing dan Operating Lease beserta Contoh dan Mekanisme Leasing

Berikut ini adalah pembahasan tentang leasing yang meliputi pengertian leasing, arti leasing, pengertian hak opsi, pihak-pihak yang terlibat leasing, pengertian operating lease, pengertian perusahaan leasing, mekanisme leasing, perjanjian leasing, perusahaan leasing, pengertian finance lease, definisi leasing, daftar perusahaan leasing, contoh leasing.

Pengertian Leasing (Lembaga Pembiayaan Sewa Guna Usaha)

Leasing adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee (nasabah) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. 
Finance lease adalah kegiatan sewa guna dimana lessee (nasabah) pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati. Sebaliknya operating lease tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha.

Kriteria Finance Lease 

Kriteria untuk finance lease apabila suatu perusahaan leasing memenuhi persyaratan:
  1. jumlah pembayaran sewa guna usaha dan selama masa sewa guna usaha pertama kali, ditambah dengan nilai sisa barang yang dilease harus dapat menutupi harga perolehan barang modal yang dileasekan dan keuntungan bagi pihak lessor
  2. Dalam perjanjian sewa guna usaha memuat ketentuan mengenai hak opsi bagi lessee.

Kriteria Operating Lease

Adapun kriteria untuk operating lease apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. jumlah pembayaran selama masa leasing pertama tidak dapat menutupi harga perolehan barang modal yang dileasekan ditambah keuntungan bagi pihak lessor.
  2. Di dalam perjanjian leasing tidak memuat mengenai hak opsi bagi lessee.

Perjanjian Leasing

Perjanjian yang dibuat antara lessor dengan lesse disebut lease agreement, dimana di dalam perjanjian tersebut memuat kontrak kerja bersyarat antara kedua belah pihak. Isi kontrak yang dibuat secara umum memuat antara lain:
  1. nama dan alamat lessee,
  2. jenis barang modal diinginkan,
  3. jumlah atau nilai barang yang dileasingkan,
  4. syarat-syarat pembayaran,
  5. syarat-syarat kepemilikan atau syarat lainnya,
  6. biaya-biaya yang dikenakan, dan
  7. sanksi-sanksi apabila lessee ingkar janji.

Pihak-pihak yang terlibat dalam Preses Pemberian Fasilitas Leasing

Pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemberian fasilitas leasing adalah:
  1. Lessor adalah perusahaan yang melakukan kegiatan usaha leasing dengan menyediakan berbagai macam barang modal. Perusahaan leasing tidak boleh melakukan kegiatan yang dilakukan oleh bank seperti memberikan simpanan dan kredit dalam bentuk uang.
  2. Lessee adalah nasabah yang mengajukan permohonan leasing kepada lessor untuk memperoleh barang modal yang diinginkan.
  3. Supplier adalah pedagang yang menyediakan barang yang akan dileasing sesuai perjanjian antara lessor dengan lessee dan dalam hal ini supplier juga dapat bertindak sebagai lessor.
  4. Asuransi adalah perusahaan yang akan menanggung risiko terhadap perjanjian antara lessor dengan lessee. Dalam hal ini lessee dikenakan biaya asuransi dan apabila terjadi sesuatu, maka perusahaan akan menanggung risiko sebesar sesuai dengan perjanjian terhadap barang yang dileasingkan.

Baca juga: Peran Bank dalam Perekonomian

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel