Pengertian Ketaatan dan Kepatuhan pada Hukum serta Penyebab Rendahnya Kepatuhan dan Cara Menumbuhkannya
November 08, 2016
Edit
Berikut ini adalah pembahasan tentang kepatuhan pada hukum yang meliputi ketaatan kepada peraturan, kepatuhan kepada peraturan, pengertian kepatuhan, definisi kepatuhan, teori kepatuhan, kepatuhan pada hukum.
Misalnya, pemakaian helm bagi pengendara roda dua (sesuai dengan UU No. 14 Tahun 1994 tentang Lalu Lintas) atau larangan merokok di tempat umum (aturan Perda di wilayah DKI Jakarta).
Contohnya, pendidikan hukum atau kesadaran hukum, pembiasaan, pemberian teladan, dan pergerakan kepastian hukum dari pemerintah. Kamu mungkin sering melihat masyarakat yang masih melakukan pelanggaran.
Oleh karena itu, alangkah baiknya jika kamu membina sikap dan budaya sebagai berikut.
Pengertian Kepatuhan pada Hukum
Ketataan adalah sikap patuh pada aturan yang berlaku. Bukan disebabkan oleh adanya sanksi yang tegas atau hadirnya aparat negara, misalnya polisi. Kepatuhan adalah sikap yang muncul dari dorongan tanggung jawab kamu sebagai warga negara yang baik.Sikap patuh/taat akan muncul pertama kali dalam diri sendiri apabila sudah menjadi kebiasaan. Di mana pun berada, tentunya kamu akan mematuhi aturan yang berlaku.
Penyebab Rendahnya Kesadaran terhadap Kepatuhan pada Hukum
Ada beberapa penyebab kesadaran terhadap kepatuhan pada hukum masih rendah, yaitu sebagai berikut.- Faktor pribadi, yaitu berkaitan atau sifat dan karakter dalam diri sendiri yang belum terbiasa berbuat patuh.
- Faktor lingkungan, yaitu pengaruh lingkungan, baik keluarga maupun masyarakat yang belum memberikan daya dukung terhadap pembentukan watak patuh pada aturan. Misalnya, karena kurangnya perhatian dari orangtua, pergaulan dengan teman sebaya yang tingkah lakunya kurang baik, atau tinggal di lingkungan yang kurang teratur dan kumuh.
Cara Menumbuhkan Kesadaran terhadap Kepatuhan pada Hukum
Lalu, bagaimanakah cara menumbuhkan dan membina kepatuhan pada norma-norma yang berlaku? Dalam hal ini, pemerintah sudah mengeluarkan berbagai aturan, baik berupa undang-undang maupun peraturan daerah yang mengatur tingkah laku warga agar sesuai dengan aturan yang ditetapkan.Misalnya, pemakaian helm bagi pengendara roda dua (sesuai dengan UU No. 14 Tahun 1994 tentang Lalu Lintas) atau larangan merokok di tempat umum (aturan Perda di wilayah DKI Jakarta).
Contohnya, pendidikan hukum atau kesadaran hukum, pembiasaan, pemberian teladan, dan pergerakan kepastian hukum dari pemerintah. Kamu mungkin sering melihat masyarakat yang masih melakukan pelanggaran.
Oleh karena itu, alangkah baiknya jika kamu membina sikap dan budaya sebagai berikut.
- Budaya malu, yaitu sikap malu jika melanggar aturan. Misalnya, datang terlambat ke sekolah atau tidak menggunakan atribut sekolah.
- Budaya tertib, yaitu membiasakan bersikap tertib di mana pun kamu berada. Misalnya, mengembalikan buku perpustakaan sesuai dengan jadwal pengembaliannya
- Budaya bersih, yaitu sikap untuk berkata dan berperilaku jujur dan bersih dari tindakan-tindakan kotor. Misalnya tidak menyontek ketika ulangan dan berbuat baik dengan teman.
Baca juga: Landasan Pembentukan Peraturan