3 Perangkat Organisasi Koperasi

Koperasi sebagai soko guru pembangunan sekaligus pelaku utama kegiatan ekonomi telah membuktikan perannya dalam membangun bangsa Indonesia ini semenjak sebelum kemerdekaannya.

Perangkat Organisasi Koperasi

Pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa perangkat organisasi koperasi terdiri atas rapat anggota, pengurus, dan pengawas.

Penjelasan tentang ketiga perangkat organisasi koperasi ini seperti berikut ini.

1 ) Rapat anggota

Rapat anggota merupakan perangkat yang penting dalam koperasi. Rapat anggota ialah rapat yang dihadiri oleh seluruh atau sebagian besar anggota koperasi.

Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Melalui rapat anggota, seorang anggota koperasi akan menggunakan hak suaranya.

Kewenangan rapat anggota

Rapat anggota berwenang untuk menetapkan hal-hal berikut ini.

a) Anggaran dasar (AD).

b) Kebijaksanaan umum di bidang organisasi.

c) Pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian pengurus dan pengawas.

d) Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan.

e) Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugas.

f) Pembagian sisa hasil usaha (SHU).

g) Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.
3 Perangkat Organisasi Koperasi
Perangkat organisasi koperasi

2 ) Pengurus

Pengurus dipilih oleh rapat anggota dari kalangan anggota. Pengurus adalah pemegang kuasa rapat anggota. Masa jabatan paling lama lima tahun.

Tugas pengurus koperasi

Berikut ini tugas pengurus koperasi.

a) Mengelola koperasi dan bidang usaha.

b) Mengajukan rencana kerja serta rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.

c) Menyelenggarakan rapat anggota.

d) Mengajukan laporan pelaksanaan tugas dan laporan keuangan koperasi.

e) Memelihara buku daftar anggota, pengurus, dan pengawas.

Pengurus bertanggung jawab kepada rapat anggota atau rapat anggota luar biasa dalam mengelola usaha koperasi.

Jika koperasi mengalami kerugian karena tindakan pengurus baik disengaja maupun karena kelalaiannya, pengurus harus mempertanggungjawabkan kerugian ini.

Apalagi jika tindakan yang merugikan koperasi itu karena kesengajaan, pengurus dapat dituntut di pengadilan.

Kewenangan pengurus koperasi

Adapun wewenang pengurus koperasi terdiri atas hal-hal berikut ini.

a) Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.

b) Memutuskan penerimaan atau penolakan seseorang sebagai anggota koperasi berdasarkan anggaran dasar koperasi.

c) Melakukan tindakan untuk kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya sebagai pengurus.

Baca selengkapnya: Peran Koperasi dalam Perekonomian Nasional

3 ) Pengawas

Pengawas koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi, dan menjadi suatu lembaga/badan struktural koperasi.

Pengawas mengemban amanat anggota untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi.

Koperasi dalam melakukan usahanya diarahkan pada bidangbidang yang berkaitan dengan kepentingan anggota untuk mencapai kesejahteraan anggota.

Lapangan usaha itu menyangkut segala bidang kehidupan ekonomi rakyat dan kepentingan orang banyak, antara lain bidang perkreditan (simpan pinjam), pertokoan, usaha produksi, dan usaha jasa.

Tugas pengawas koperasi

Sesuai dengan namanya sebagai pengawas koperasi, maka tugas-tugas koperasi seperti berikut ini.

a) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan koperasi oleh pengurus.

b) Membuat laporan tertulis mengenai hasil pengawasan yang telah dilakukannya.

Supaya para pengawas koperasi dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, mereka harus diberi wewenang yang cukup untuk mengemban tanggung jawab tersebut.

Kewenangan pengawas koperasi

Pengawas koperasi mempunyai wewenang berikut ini.

a) Meneliti catatan atau pembukuan koperasi.

b) Memperoleh segala keterangan yang diperlukan.

Baca juga: Bunyi Hukum Permintaan

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel