Kronologi Jatuhnya Pemerintahan Orde Baru

Sejak awal bulan Februari 1998, para mahasiswa mulai mengadakan aksi-aksi yang mengarah pada tuntutan terjadinya suksesi kepemimpinan nasional.

Pada bulan Maret mahasiswa dan sebagian masyarakat Indonesia melakukan demonstrasi menolak hasil pemilu tahun 1997.

Mahasiswa di Jakarta, Yogyakarta, Lampung, dan Medan dalam waktu yang hampir bersamaan melakukan demonstrasi.

Agenda reformasi yang diserukan sebagai berikut.
1) Adili Soeharto dan kroninya
2) Amendemen UUD 1945.
3) Penghapusan dwifungsi ABRI.
4) Otonomi daerah yang seluas-luasnya.
5) Supremasi hukum.
6) Pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Berbagai aksi tersebut disikapi oleh pemerintah secara keras, hingga ada mahasiswa yang menjadi korban. Jatuhnya korban dari kalangan mahasiswa ini, semakin memancing kemarahan rakyat.

Mereka melakukan aksi yang lebih keras, bahkan cenderung anarkis. Berawal dari aksi demonstrasi-demonstrasi itu, akhirnya tumbanglah pemerintahan Soeharto.
Kronologi Jatuhnya Pemerintahan Orde Baru
Pengunduran Diri Soeharto

Pagi pukul 09.00 WIB, hari Kamis, 21 Mei 1998, di Istana Merdeka berlangsung acara serah terima jabatan presiden. Pada acara itu Presiden Soeharto membacakan pernyataan untuk berhenti dari jabatannya sebagai presiden Republik Indonesia.

Presiden Soeharto mengemukakan alasannya sebagai berikut.

1) Tidak terbentuknya Komite Reformasi karena tidak adanya tanggapan yang memadai terhadap rencana tersebut.

2) Dengan tidak terbentuknya Komite Reformasi maka perubahan susunan Kabinet Pembangunan VII tidak diperlukan lagi.

Berdasarkan kedua alasan itulah Presiden Soeharto merasa sulit untuk menjalankan tugas pemerintahan negara dan pembangunan dengan baik sehingga pada akhirnya memutuskan untuk menyatakan berhenti dari jabatannya sebagai presiden sejak saat itu.

Kronologi Jatuhnya Orde Baru


Selain itu, Presiden Soeharto juga menyatakan beberapa hal yang berhubungan dengan pemerintah Indonesia.

1) Sejak saat itu, Kabinet Pembangunan VII demisioner.

2) Untuk menghindari kekosongan pimpinan dan penyelenggaraan pemerintah negara, wakil presiden akan melaksanakan pengucapan sumpah jabatan presiden di hadapan Mahkamah Agung.

Acara dilanjutkan dengan pembacaan sumpah jabatan dari Baharuddin Jusuf Habibie sebagai presiden. Pengangkatan B.J. Habibie dari jabatan wakil presiden menjadi presiden, tentu menggunakan dasar.

Dasar yang digunakan, yaitu pasal 8 UUD 1945 yang berbunyi ”Bila presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya, ia digantikan oleh wakil presiden sampai habis waktunya.”

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel