Hasil Keputusan Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag Belanda

Pembahasan kali ini adalah tentang latar belakan konferensi meja bundar, pengertian konferensi meja bundar, isi konferensi meja bundar, hasil konferensi meja bundar, dan tujuan konferensi meja bundar sebagai usaha mempertahankan kemerdekaan Indonesia.

Konferensi Meja Bundar

Sebagai tindak lanjut dari hasil Perundingan Roem-Royen (tanggal 7 Mei 1949) dan hasil Konferensi Inter-Indonesia (tanggal 19 Juli 1949), pada tanggal 23 Agustus 1949 diadakanlah Konferensi Meja Bundar di Den Haag, Belanda.

Kamu tentu ingat, bahwa dalam Konferensi Inter-Indonesia pihak Republik Indonesia dan BFO telah tercapai kesepakatan tentang utusan yang akan dikirim dalam KMB. Nah, pada tanggal 4 Agustus 1949 pemerintah Republik Indonesia menetapkan delegasinya.

Para diplomat Republik Indonesia itu diketuai Drs. Moh. Hatta dengan anggota-anggota Mr. Moh. Roem, Prof. Dr. Mr. Soepomo, dr. J. Leimena, Mr. Ali Sastroamidjojo, Ir. Djuanda, Dr. Soekiman, Mr. Soeyono Hadinoto, Dr. Soemitro Djojohadikusumo, Mr. Abdul Karim Pringgodigdo, Kolonel T.B. Simatupang, dan Mr. Soemardi.

Delegasi Belanda dipimpin oleh Mr. van Maarseveen, delegasi BFO diketuai Sultan Hamid II, sementara itu UNCI diwakili Chritchley.

Ketiga pihak yang terlibat sengketa itu mempunyai agenda sendirisendiri. Belanda mengagendakan ”penyerahan” kedaulatan yang dipercepat, penarikan pasukan-pasukan Belanda secepatnya, dan pengembalian pemerintah Republik Indonesia ke Yogyakarta.

Indonesia mensyaratkan bahwa pengembalian kekuasaan Republik Indonesia sebagai syarat mutlak untuk memulai perundingan, serta adanya jaminan bahwa kedudukan dan kewajiban komisi PBB untuk Indonesia dalam melaksanakan resolusi PBB tidak akan terganggu.

Sementara itu, PBB berpendirian agar pemerintah Republik Indonesia dikembalikan ke Yogyakarta, komisi PBB untuk Indonesia agar membantu melaksanakan resolusi serta Republik Indonesia memerintahkan gencatan senjata.
Hasil Keputusan Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag Belanda
Foto: Konferensi Meja Bundar (KMB)

Tujuan diadakan Konferensi Meja Bundar


  • Untuk mengakhiri perselisihan Indonesia - Belanda dengan jalan melaksanakan perjanjian-perjanjian yang telah diadakan antara Republik Indonesia dengan Belanda, terutama mengenai pembentukan Negara Serikat.
  • Dengan tercapainya kesepakatan Meja Bundar, maka kedudukan Indonesia telah diakui sebagai Negara yang berdaulat penuh walaupun Irian Barat masih belum termasuk di dalamnya.


Hasil Atau Isi Keputusan Konferensi Meja Bundar adalah


  1. Indonesia menjadi negara Serikat dengan nama : Republik Indonesia Serikat.
  2. RIS dan Kerajaan Belanda merupakan UNI, UNI Indonesia- Belanda itu dikepalai oleh Ratu Kerajaan Belanda.
  3. Penyerahan kedaulatan oleh, Belanda kepada Indonesia akan diIakukan selambat-Iambatnya pada akhir tahun 1949 (Yang benar pengakuan kedaulatan bukan penyerahan kedaulatan.)
  4. Semua hutang bekas Hindia-Belanda akan dipikul RIS.
  5. TNI menjadi inti tentera RIS dan berangsur-angsur akan mengambil-alih penjagaan keamanan di seluruh wilayah RIS.
  6. Kedudukan Irian Barat akan ditentukan selama-lamanya 1 tahun sesudah penyerahan kedaulatan.
  7. Keradjaan Nederland menjerahkan kedaulatan atas Indonesia jang sepenuhnja kepada Republik Indonesia Serikat dengan tidak bersjarat lagi dan tidak dapat ditjabut, dan karena itu mengakui Republik Indonesia Serikat sebagai Negara yang merdeka dan berdaulat.
  8. Republik Indonesia Serikat menerima kedaulatan itu atas dasar ketentuan-ketentuan pada Konstitusinja, rantjangan konstitusi telah dipermaklumkan kepada Keradjaan Nederland.
  9. Kedaulatan akan diserahkan selambat-lambatnja pada tanggal 30 Desember 1949.


KMB berlangsung dalam suasana yang alot karena beberapa masalah antara lain soal Uni Indonesia-Belanda dan utang. Sidang yang dimulai tanggal 29 Agustus itu baru mencapai kesepakatan tanggal 2 November 1949.

Salah satu keputusan terpenting KMB bahwa Belanda akan menyerahkan kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat pada akhir Desember 1949.

Akhirnya, di ruang istana Kerajaan Belanda, Ketua Delegasi RIS Drs. Moh. Hatta menandatangani naskah ”penyerahan” kedaulatan bersama dengan Ratu Juliana, Perdana Menteri Dr. Willem Drees, dan Menteri Seberang Lautan Mr. A.M.J.A. Sassen pada tanggal 27 Desember 1949.

Penandatanganan naskah itu sendiri merupakan puncak dari diplomasi Indonesia di forum internasional untuk mempertahankan kemerdekaan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel