Asas, Fungsi, dan Tujuan Perbankan Indonesia
September 21, 2015
Edit
Kamu telah mempelajari tentang uang dengan berbagai fungsinya dalam perekonomian. Oleh karena pentingnya uang tersebut, dibentuk lembaga keuangan yang bertujuan memperlancar aliran uang dalam perekonomian.
Lembaga keuangan dapat dikelompokkan menjadi lembaga keuangan perbankan dan lembaga keungan bukan bank atau lembaga keuangan lainnya.
Fungsi perbankan Indonesia secara umum sebagai penghimpun dan penyalur dana dari masyarakat.
Perbankan Indonesia memiliki tujuan, yaitu menunjang pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
Dasar hukum pendirian lembaga keuangan bukan bank adalah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1952 dan SK Menteri Keuangan Nomor 38/MK/IV/1972.
LKBB didirikan dengan tujuan mendorong pengembangan pasar uang dan pasar modal serta membantu permodalan perusahaan, terutama pengusaha ekonomi golongan lemah.
Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan bertugas menyalurkan uang atau dana dari kelompok masyarakat yang memiliki kelebihan dana kepada masyarakat yang membutuhkan dana.Lembaga keuangan dapat dikelompokkan menjadi lembaga keuangan perbankan dan lembaga keungan bukan bank atau lembaga keuangan lainnya.
1. Lembaga Keuangan Perbankan
Bank merupakan lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman (kredit) dan bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.Asas, Fungsi, dan Tujuan Perbankan Indonesia
Perbankan Indonesia memiliki asas atau dasar dalam melakukan usahanya, yaitu berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian.Fungsi perbankan Indonesia secara umum sebagai penghimpun dan penyalur dana dari masyarakat.
Perbankan Indonesia memiliki tujuan, yaitu menunjang pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
Lembaga Keuangan |
2. Lembaga-Lembaga Keuangan Lainnya
Selain perbankan ada beberapa lembaga lain yang bergerak di bidang keuangan dengan menghimpun dana masyarakat. Lembaga keuangan lainnya misalnya adalah lembaga keuangan bukan bank.Lembaga Keuangan Bukan Bank
Lembaga keuangan bukan bank (LKBB) adalah semua badan yang dalam kegiatannya di bidang keuangan menghimpun dana dengan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkannya untuk membiayai investasi perusahaan.Dasar hukum pendirian lembaga keuangan bukan bank adalah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1952 dan SK Menteri Keuangan Nomor 38/MK/IV/1972.
LKBB didirikan dengan tujuan mendorong pengembangan pasar uang dan pasar modal serta membantu permodalan perusahaan, terutama pengusaha ekonomi golongan lemah.