Tata Cara dan Syarat Pendirian Perseroan Terbatas (PT)
Juni 12, 2015
Edit
PT merupakan salah satu badan usaha milik swasta yang memiliki beberapa kelebihan dan persyaratan khusus dibandingkan badan usaha milik swasta lainnya.
Dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas Pasal 1 Butir 1 dijelaskan definisi PT sebagai berikut. Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut perseroan adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
Saham disebut juga seri/andil adalah surat berharga sebagai tanda bukti keikutsertaan modal seseorang pada suatu perusahaan. Artinya, apabila seseorang membeli saham, pada saat yang bersamaan sesungguhnya ia telah menanamkan modal sejumlah nominal saham pada perusahaan tersebut.
Pasal 7 ayat (2): “Setiap pendiri-pendiri perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat perseroan didirikan.”
Perseroan Terbatas harus didirikan dengan akta notaris dengan tahapan sebagai berikut.
a) Disetujui Menteri Kehakiman,
b) Didaftarkan di kantor Pengadilan Negeri,
c) Diumumkan dalam Berita Negara.
a) modal dasar perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham,
b) saham dapat atas nama atau tunjuk,
c) modal dasar paling sedikit Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah),
d) modal terbagi dalam nominal saham,
e) 25% modal harus ditempatkan atau disetujui oleh para pendiri.
Pemegang saham akan memperoleh keuntungan yang disebut dengan dividen, sedangkan upah untuk direksi dan pegawai disebut tentiem.
Perusahaan yang memperoleh dana melalui pasar modal, baik dengan menerbitkan saham atau obligasi dan menjualnya secara umum kepada masyarakat disebut emiten. Contohnya PT Indofood Sukses Makmur, PT Freeport Indonesia, dan PT Indosat.
Perusahaan hanya menerbitkan saham atas nama, yaitu saham yang nama pemiliknya tertera di dalam saham.
a) Modal dasar, yakni jumlah modal yang disebutkan dalam Anggaran Dasar Perseroan Terbatas (PT).
b) Modal ditempatkan, yakni sebagian dari modal dasar perseroan yang telah disetujui untuk diambil oleh para pendiri. Dalam hal ini, 25% dari modal dasar harus sudah disetujui oleh para pendiri.
c) Modal disetor, yakni modal yang benar-benar ada dalam kas perseroan. Jumlah modal jenis ini adalah 50% dari nilai nominal setiap saham yang dikeluarkan.
Adapun kelengkapan yang dimaksud adalah sebagai berikut.
\
Rapat Umum Pemegang Saham mempunyai segala wewenang yang tidak diberikan kepada direksi atau komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang dan Anggaran Dasar.
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari ½ bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah, kecuali Undang- Undang atau Anggaran Dasar menentukan lain.
Perseroan memiliki komisaris yang wewenang dan kewajibannya ditetapkan dalam Anggaran Dasar. Anggota dewan komisaris biasanya merupakan perwakilan dari para pemegang saham. Dalam hal ini anggota dewan komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS.
Dewan direksi diketuai oleh seorang direktur utama. Dewan direksi seharusnya terdiri atas orang-orang yang memiliki kemampuan dalam mengelola PT dan diberi kewenangan oleh RUPS.
Pengertian Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas adalah badan usaha yang dibentuk oleh dua orang atau lebih yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham.Dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas Pasal 1 Butir 1 dijelaskan definisi PT sebagai berikut. Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut perseroan adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
Saham disebut juga seri/andil adalah surat berharga sebagai tanda bukti keikutsertaan modal seseorang pada suatu perusahaan. Artinya, apabila seseorang membeli saham, pada saat yang bersamaan sesungguhnya ia telah menanamkan modal sejumlah nominal saham pada perusahaan tersebut.
Tata cara pendirian Perseroan Terbatas (PT)
Tata cara pendirian Perseroan Terbatas (PT) dan syaratsyarat yang harus dipenuhi dijabarkan dalam Undang- Undang Perseroan Terbatas Pasal 7 Ayat (1), yaitu: “Perseroan didirikan oleh 2 (dua) atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.”Pasal 7 ayat (2): “Setiap pendiri-pendiri perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat perseroan didirikan.”
Perseroan Terbatas harus didirikan dengan akta notaris dengan tahapan sebagai berikut.
a) Disetujui Menteri Kehakiman,
b) Didaftarkan di kantor Pengadilan Negeri,
c) Diumumkan dalam Berita Negara.
Gambar: Salah satu contoh Perseroan Terbatas (PT Indosat) |
Syarat-syarat pendirian Perseroan Terbatas (PT)
Adapun syarat-syarat materialnya dijabarkan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas Pasal 24 dan Pasal 25 yang pada intinya mengemukakan bahwa:a) modal dasar perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham,
b) saham dapat atas nama atau tunjuk,
c) modal dasar paling sedikit Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah),
d) modal terbagi dalam nominal saham,
e) 25% modal harus ditempatkan atau disetujui oleh para pendiri.
Pemegang saham akan memperoleh keuntungan yang disebut dengan dividen, sedangkan upah untuk direksi dan pegawai disebut tentiem.
Perusahaan yang memperoleh dana melalui pasar modal, baik dengan menerbitkan saham atau obligasi dan menjualnya secara umum kepada masyarakat disebut emiten. Contohnya PT Indofood Sukses Makmur, PT Freeport Indonesia, dan PT Indosat.
Macam-macam Perseroan Terbatas (PT)
Dilihat dari jenisnya, perseroan dibedakan menjadi PT terbuka, PT tertutup, dan PT kosong.a) PT terbuka
PT Terbuka adalah Perseroan Terbatas (PT) yang memperjualbelikan sahamnya kepada masyarakat luas di pasar modal. Saham PT terbuka disebut saham atas tunjuk artinya dapat dimiliki oleh siapa saja.b) PT tertutup
PT Tertutup adalah Perseroan Terbatas (PT) yang sahamnya tidak dijual ke tengah masyarakat. Artinya kepemilikan saham hanya untuk orang tertentu saja, misalnya hanya kepada keluarga atau rekan bisnisnya.Perusahaan hanya menerbitkan saham atas nama, yaitu saham yang nama pemiliknya tertera di dalam saham.
c) PT kosong
PT Kosong adalah Perseroan Terbatas (PT) yang tinggal nama saja, tidak ada manajemen perusahaan, dan sudah tidak punya kekayaan lagi. Hal itu dikarenakan PT kosong sudah tidak punya usaha lagi. Biasanya orang membeli PT kosong untuk menghemat pendirian PT.Jenis Modal dalam Perseroan Terbatas (PT)
Dalam PT dikenal tiga jenis modal, yaitu:a) Modal dasar, yakni jumlah modal yang disebutkan dalam Anggaran Dasar Perseroan Terbatas (PT).
b) Modal ditempatkan, yakni sebagian dari modal dasar perseroan yang telah disetujui untuk diambil oleh para pendiri. Dalam hal ini, 25% dari modal dasar harus sudah disetujui oleh para pendiri.
c) Modal disetor, yakni modal yang benar-benar ada dalam kas perseroan. Jumlah modal jenis ini adalah 50% dari nilai nominal setiap saham yang dikeluarkan.
Kelengkapan organisasi dalam Perseroan Terbatas (PT)
Dalam PT dikenal tiga kelengkapan organisasi yang berperan sebagai pengelola perusahaan dengan tugas dan wewenang yang berbeda.Adapun kelengkapan yang dimaksud adalah sebagai berikut.
\
a) Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas Pasal 1 Butir (3) disebutkan pengertian dari RUPS adalah organ perseroan yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perseroan dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada direksi atau komisaris.Rapat Umum Pemegang Saham mempunyai segala wewenang yang tidak diberikan kepada direksi atau komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang dan Anggaran Dasar.
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari ½ bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah, kecuali Undang- Undang atau Anggaran Dasar menentukan lain.
b) Dewan Komisaris
Komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan atau khusus serta memberikan nasihat kepada direksi dalam menjalankan perseroan.Perseroan memiliki komisaris yang wewenang dan kewajibannya ditetapkan dalam Anggaran Dasar. Anggota dewan komisaris biasanya merupakan perwakilan dari para pemegang saham. Dalam hal ini anggota dewan komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS.
c) Dewan Direksi
Direksi adalah organ perseroan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.Dewan direksi diketuai oleh seorang direktur utama. Dewan direksi seharusnya terdiri atas orang-orang yang memiliki kemampuan dalam mengelola PT dan diberi kewenangan oleh RUPS.