Dampak Negatif Kepadatan Penduduk dan Penanggulangannya

Jumlah penduduk di tiap negara hampir bisa dipastikan setiap tahun mengalami kenaikan (Sumber: Hasil Sensus oleh Badan Pusat Statistik).
Kenaikan jumlah penduduk di tiap negara secara otomatis memengaruhi kepadatan jumlah penduduk dunia. Kondisi ini merupakan bentuk dinamika penduduk dunia.

Dampak negatif kepadatan penduduk

Jumlah penduduk Indonesia yang semakin banyak dari tahun ke tahun tentunya menimbulkan dampak terhadap kehidupan sosial ekonomi Indonesia.

Beberapa dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan dari kepadatan jumlah penduduk, antara lain:

a) meningkatnya kebutuhan akan berbagai fasilitas sosial;

b) meningkatnya persaingan dalam dunia kerja sehingga mempersempit lapangan dan peluang kerja;

c) meningkatnya angka pengangguran (bagi mereka yang tidak mampu bersaing); serta

d) meningkatnya angka kriminalitas.
Dampak Negatif Kepadatan Penduduk dan Penanggulangannya
Gambar: Dampak Kepadatan Penduduk

Upaya Penanggulangan kepadatan penduduk

Berikut ini beberapa kebijakan yang diambil pemerintah Indonesia dalam upaya mengatasi masalah jumlah penduduk.

a) Mencanangkan program Keluarga Berencana (KB) sebagai gerakan nasional, dengan cara memperkenalkan tujuan-tujuan program KB melalui jalur pendidikan, mengenalkan alat-alat kontrasepsi kepada pasangan usia subur, dan menepis anggapan yang salah tentang anak.

b) Menetapkan Undang-Undang Perkawinan yang di dalamnya mengatur serta menetapkan tentang batas usia nikah.

c) Membatasi pemberian tunjangan anak bagi PNS/ABRI hanya sampai anak kedua.

Permasalahan kependudukan

Permasalahan kependudukan yang ditimbulkan dari pertumbuhan penduduk memiliki kesamaan dengan permasalahan yang ditimbulkan dari banyaknya jumlah penduduk.

Upaya Penanggulangan permasalahan kependudukan

Adapun usaha-usaha yang dilakukan pemerintah dalam menekan laju pertumbuhan penduduk antara lain meliputi hal-hal berikut ini.

a) Meningkatkan pelayanan kesehatan dan kemudahan dalam menjadi akseptor Keluarga Berencana.

b) Mempermudah dan meningkatkan pelayanan dalam bidang pendidikan, sehingga keinginan untuk segera menikah dapat dihambat.

c) Meningkatkan wajib belajar pendidikan dasar bagi masyarakat, dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel